-->

Kakanwil: Ikuti Prokes, Lapor Pajak Efiling Saja

SURABAYA, – Kakanwil DJP Jatim I, P M John L Hutagaol ajak masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.


“Kami himbau penduduk untuk secepatnya melaporkan SPT Tahunan atas penghasilan sepanjang tahun 2020 menggunakan efiling. Selain untuk menunaikan keharusan perpajakan, juga untuk tetap menjaga protokol kesehatan,” ujar John, Kakanwil DJP Jatim I.


Dengan lapor pajak menggunakan efiling, wajib pajak hanya perlu sekali seumur hidup melakukan aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number).



“Jika telah menerima EFIN, wajib pajak cukup menyimpannya di kontak handphone. Itu nanti digunakan dikala kita lupa password djponline,” ungkap John, Kakanwil DJP Jawa Timur I.


Setelah memiliki EFIN, wajib pajak mampu melaporkan SPT dari rumah. Jika wajib pajak merasa kesusahan, dapat membuka bimbingan di susukan YouTube Direktorat Jenderal Pajak atau Kanwil DJP Jawa Timur I.


Kanwil DJP Jatim I berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal terhadap wajib pajak. Jika wajib pajak memiliki kesusahan terkait pelaporan, mampu menghubungi helpdesk melalui Chat Center yang disediakan Kanwil DJP Jatim I.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel