Kantor Sentra Unej Dan Seluruh Gedung Unit Kerja Disterilisasi Dengan Sinar Uv
JEMBER, -Seluruh bab kantor pusat Universitas Jember (Unej) dan gedung unit kerja yang lain disterilisasi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Proses sterilisasi dilaksanakan dengan penyemprotan disinfektan dan penyinaran Ultaraviolet (sinar UV).
Sterilisasi itu sendiri dijalankan ketika seluruh acara di Unej dilarang sehabis dimengerti ada dosen dan tenaga bab keuangan meninggal, karena terkonfirmasi konkret Covid-19.
Ketua Tim Tanggap Darurat Kesiapsiagaan Bencana Corona Virus Desease (TTDKB) Covid-19 Unej, dr Cholis Abrory menyampaikan langkah sterilisasi ini dijalankan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 itu.
“Penggunaan disinfektan ini untuk mensterilkan benda mati yang kemungkinan terpapar virus, sedangkan penggunaan UV ini lebih pada mensterilisasi udara di dalam ruangan,” kata dr. Cholis saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (19/11/2020).
Ia menjelaskan, penggunaan sinar UV itu pun menunjukkan manfaat untuk sterilisasi. Akan tetapi menawarkan imbas negatif kepada manusia.
Maka dari itu, terhitung sejak 18 hingga dengan 22 November 2020 diberlakukan lockdown, dengan menghentikan segala aktifitas di Universitas Jember.
“Karena sinar UV ini mampu berdampak negatif pada insan maka selama penggunaan sinar UV seluruh ruangan mesti dikosongkan, untuk itu kami merekomendasikan selama masa sterilisasi tenaga kependidikan mampu melakukan pekerjaan dari rumah,” ujar laki-laki yang juga dosen di Fakultas Kedokteran Unej ini.
Sebelumnya, selaku langkah persiapan penyebaran Covid-19 ini, Rektor Unej Iwan Taruna mempublikasikan surat edaran terkait sterilisisasi kampus demi kewaspadaan pandemi Covid-19.
Dalam surat bernomor 17365/UN25/TU/2020 yang ditandatangani pribadi Rektor Unej, Iwan Taruna, diinformasikan bahwa selama 5 hari terhitung sejak tanggal 18 sampai 22 November 2020, layanan di Kantor Pusat dan unit kerja yang disterilisasi dilakukan secara daring.
“Menyikapi kondisi terakhir terdapat dosen dan tenaga kependidikan Universitas Jember yang terkonfirmasi konkret Covid-19, dan menurut hasil rapat pimpinan (rektor) dengan Pimpinan Unit Kerja Tim Tanggap Darurat Kesiapsiagaan Bencana Covid-19, maka akan dijalankan sterilisasi (desinfeksi dan penyinaran sinar ultra violet) di Kantor Pusat dan Unit Kerja Lainnya, berdasarkan tingkat kerawanan/bahaya,” demikian isi surat edaran tersebut.
Lanjut dalam isi surat edaran itu, terkait acara perkuliahan, panduan skripsi, tesis, dan disertasi serta kegiatan yang lain dilaksanakan melalui daring.
“Kemudian bagi dosen dan tenaga kependidikan yang lain, jikalau merasa ada keluhan dan gejala kesehatan yang berhubungan dengan Covid-19, untuk segera menelepon Pos Covid-19 Unej,” pungkasnya.