Setubuhi Siswi Smp, Cowok Di Tulungagung Dibui
TULUNGAGUNG, – RC alias Kentung (22), warga Desa Pinggirsari Kecamatan Ngantru Tulungagung dibui polisi. Kentung diduga meniduri siswi kelas IX SMP, sebut saja bernama Bunga (15), yang diketahui melalui media sosial (medsos) Facebook.
Kini, kasus tersebut dikerjakan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudo Setyantono melalui Kanit PPA Iptu Retno Pujiarsih mengungkapkan, masalah persetubuhan anak dibawah umur tersebut berhasil terungkap berkat peran aktif orang tua korban.
Ketika itu, Selasa (27/10/2020) malam, korban gres pulang sehabis meninggalkan rumah semenjak Senin.
“Karena orang renta korban curiga, jadinya terus menanyakan kemana saja selama beberapa hari pergi,” katanya, Rabu (4/11/2020).
Akhirnya lanjut Retno, korban ini mengaku pergi bareng teman lelakinya yang diketahui melalui Facebook. Korban juga menceritakan jika ia juga diajak berhubungan layaknya suami istri.
“Tak terima dengan perlakuan tersangka, orang renta korban karenanya mencari keberaan RC. Selanjutnya, menyerahkan RC dan masalah ini ke polisi pada Sabtu (30/10/2020),” jelasnya.
Saat diinterograsi lanjut Retno, RC mengakui semua perbuatannya. Kronologinya, mulanya keduanya berkenalan melalui Facebook. Kemudian, RC ingin bertemu dengan korban. “Korban bahwasanya tidak mau, tetapi terus dibujuk RC,” terangnya.
Selanjutnya, korban dijemput di rumahnya di Kabupaten Blitar dengan sepeda motor Suzuki Spin. Awalnya, RC mengajak korban ke suatu rumah kos. Karena situasi ramai, jadinya RC menenteng korban ke rumahnya di Desa Pinggirsari.
“Nah disitulah RC mulai terus membujuk korban. Bahkan, RC menjanjikan akan memberi HP kalau mau melaksanakan korelasi suami-istri,” terangnya.
Kepada petugas RC mengaku cuma sekali menyetubuhi korban. Dari hasil visum, juga diketahui ada luka gres pada kemaluan korban.
“Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti pakaian korban dan sepeda motor Suzuki Spin yang dijadikan sarana,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UURI Nomer 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI Nomer 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 ihwal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomer 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang Undang Nomer 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.