Kasus Sabu, Tiga Perjaka Di Nganjuk Ditangkap Polisi
NGANJUK, –Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap tiga pemuda di dua lokasi berlawanan. Ketiganya ditangkap alasannya adalah masalah sabu-sabu.
Adapun ketiganya masing-masing berinisial OSH alias Glendoh (23), ASB alias Rio (25), keduanya warga Kelurahan Kramat Kecamatan/ Kabupaten Nganjuk, dan FA (36) warga Dusun Ngrajek Desa Sambirejo, Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.
“Ada tiga tersangka yang kami amankan. Mereka ini satu jaringan, dan ditangkap di dua tempat yang berlainan pada Sabtu 21 November 2020,” ujar Iptu Rony Yunimantara, Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Minggu (22/11/2020)
Ia menjelasakan, penangkapan 3 terduga salah guna narkoba jenis sabu-sabu ini berawal adanya laporan terkait peredaran narkoba di sekeliling warung daerah Kecamatan Sukomoro. Selanjutnya Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk melaksanakan pengecekan.
Dari hasil penyelidikan ternyata laporan itu benar adanya, hingga pada Sabtu (21/11/2020) sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Resmob Rajawali 19 dapat mengamankan OSH alias Glendoh di warung tersebut.
Dengan barang bukti plastik klip berisi sabu berat kotor 0,28 gram yang disimpan di dalam helm, sebuah ponsel, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Supra X nopol AG 6613 UT warna hitam.
“Ketika diinterograsi Glendoh mengaku kalau sabu tersebut pesanan temannya berinisial SH, yang saat ini masih dalam pengembangan. Juga mengaku jika sabu didapat dari ASB alias Rio,” jelas Iptu Rony.
Tidak ingin mencampakkan waktu, setelah mendapat berita, Tim Rajawali 19 bergegas mencari eksistensi Rio di rumahnya. Namun ternyata Rio berada di sebuah rumah kawasan Jalan Wilis 3 Lingkungan Jarakan Kelurahan Kramat Kabupaten Nganjuk, dan dapat diamankan pada Sabtu (21/11/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.
Ketika dikerjakan penggeledahan ditemukan barang bukti berbentuk1 plastik klip berisi sebuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0,53 gram, alat isap sabu, pipet kaca, korek api gas, sekrop plastic, 2 ruas kapas lidi, kotak bekas kartu perdana, dan sebuah ponsel.
“Kepada polisi, Rio mengaku jika sebelumnya mengkonsumsi sabu bareng FA, yang waktu itu berada di rumah Rio. Akhirnya FA diamankan bersama barang bukti suatu ponsel. Akhirnya ketiganya dibawa ke mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Rony.