-->

Keluarga Terdakwa Penganiayaan Di Situbondo Berniat Tuntut Polisi, Ini Karena

SITUBONDO, -Puluhan keluarga terdakwa kasus penganiayaan asal Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, mengunjungi Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.


Mereka melaksanakan protes dengan tidak adanya pemanggilan kepada saksi dari pihak terdakwa oleh kejaksaan.


Namun setelah diusut, ternyata Kejari Situbondo memang tidak menerima berkas dari polisi hasil investigasi saksi pihak terdakwa. Yang ada hanya pemeriksaan saksi dari pihak pelapor.


Padahal sebelumnya, saksi dari pihak pelapor ataupun terlapor sama-sama sdiperiksa oleh penyidik unit Reskrim Polsek Arjasa, Situbondo.


Akibat dugaan diskriminasi pihak penyidik Polsek Arjasa itu, keluarga dan saudara terdakwa Sadi geram. Polisi dinilai tidak adil dalam memproses perkara prasangka penganiayaan oleh Sadi. Mereka pun bermaksud menuntut Polsek Arjasa dalam waktu dekat.


Edy Susanto keluarga Sadi mengatakan, hasil pemeriksaan kepada saksi dari pihak pelapor ataupun terlapor harusnya sama-sama diserahkan ke kejaksaan. Tidak boleh cuma saksi dari pelapor saja. Sebab itu akan memberatkan kepada terdakwa.


“Yang jadi pertanyaan saya, kemana berkas hasil pemeriksaan terhadap empat saksi dari pihak terlapor. Kenapa kok tidak diserahkan. Kalau pun memang Sadi terbukti melakukan pemukulan, setidaknya komentar dari saksi terdakwa akan mengendorkan. Apalagi sekarang Sadi telah ditahan,”katanya.


Pernyataan Edy dibenarkan oleh salah seorang saksi dari pihak Sadi, Dayat. Menurut ia, dirinya tidak pernah menerima surat panggilan untuk mengikuti sidang.


“Padahal kami sungguh-sungguh diperiksa di kantor polisi. Dan kami ceritakan apa yang bahwasanya terjadi terhadap aparat kepolisian,”bebernya.


Menurutnya, laporan penganiayaan yang dikerjakan Sadi tidaklah benar. Sebab Sadi tidak pernah memukul pelapor, Juwaenii.


“Saya lihat sendiri. Kebetulan saat itu saya ada di sekitar lokasi kejadian. Kejadiannya di rumah Ashari, bos Sadi bekerja,” ujarnya.


Lebih lanjut Dayat mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 03 Mei 2020. Awalnya Sadi dan Juwaeni berjumpa di rumah Ashari. Kedatangan pelapor ditemani oleh sang cucu, Dio dan sopirnya, Harik.


“Mereka awalnya ngomong dengan nada lirih. Namun tak berselang usang, datang-datang bunyi keras terlontar dari bibir Juwaeni. Intinya yang dibicarakan soal utang,” ungkapnya.


Sekitar lima menit kemudian, Dio bangun. “Mungkin dia berpikir Sadi akan memukulnya. Padahal Sadi cuma akan mengelak dari mereka,” ucapnya.


Lantas secara datang-tiba, Harik mendorong Sadi. Dia lalu menampar yang bersangkutan. “Setelah itu, Juwaeni, Harik dan Dio pergi meninggalkan Sadi. Dan beberapa waktu sesudah itu, datang-tiba ada laporan bahwa Sadi sudah menghantam Juwaeni. Padahal sekali lagi tidak ada pemukulan,” terangnya.


Pernyataan Dayat dikuatkan Aris. Pria tersebut juga ialah saksi mata cek-cok antara Mimi dan Sadi.“Ketika itu aku kerja di dekat rumah Ashari. Kaprikornus aku sangat tahu kejadian tersebut,” terangnya.


Sama mirip penyataan Dayat, beliau tidak melihat Sadi melaksanakan pemukulan. “Justru yang dipukul yaitu Sadi oleh sopir Juwaeni,” ujarnya.


Kapolsek Arjasa, Iptu Suratman dikala dihubungi enggan memperlihatkan klarifikasi. Dia cuma meminta supaya menghubungi Kanit Reskrim Polsek Arjasa. “Silakan hubungi Kanit Reskrim. Saya kasih nomornya ya,” terangnya.


Sayangnya, Kanit Reskrim ketika dihubungi via handphone sekitar pukul 10.54 WIB, nomornya tidak aktif. Begitu juga ketika dihubungi sekitar pukul 16.23 WIB.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel