-->

Kerja Rsud Moh Anwar Sumenep Berdasar Sop, Eksekutif: Kritik Dan Masukan Bisa Disampaikan Via Kotak Saran

SUMENEP, – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, menginginkan semua golongan untuk memahami tolok ukur operasional mekanisme (SOP) rumah sakit, tergolong beberapa aturan yang harus dibarengi.


Hal itu diterapkan rumah sakit milik kawasan untuk kebaikan bareng dan demi tercapainya sasaran pelayanan kesehatan masyarakat Sumenep yang paripurna.


“Kita melakukan pekerjaan ada SOP-nya, jadi siapapun yang berkepentingan dengan rumah sakit mohon pengertiannya,” ucap  Erli, panggilan dokter Erliyanti, Minggu (20/6/2021).


Terlepas adanya indikasi kelalaian ataupun kesalahan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit, Erli mengaku sudah menyediakan ruang pengaduan, baik secara eksklusif ataupun tertulis.


“Misal mendapati pelayanan dinilai kurang baik masyarakat bisa eksklusif menyampaikan ke ruang PUSPA RS atau di kotak usulan, bahkan bila perlu beritahukan kami melalui telepon,” pinta Erli.


Ia pun berharap adanya koordinasi antara penduduk dengan pihak rumah sakit. Kerja sama dimaksud semoga saling mengetahui dan memahami haknya selaku pasien atau keluarga pasien, namun juga harus menghargai beberapa hukum yang diberlakukan.


Termasuk di antaranya, kata Erli yakni larangan dilarang merokok di rumah sakit dan batas-batas jumlah hadirin.


“Soalnya sekarang pandemi Corona belum juga usai, dengan begitu kami sama-sama minta pengertiannya,” tuturnya dengan nada memohon.


Sebaliknya, Erli juga mengimbau siapapun petugas rumah sakit biar sabar dan bijak dalam menghadapi penduduk .


Kenapa demikian, alasannya adalah disadari atau tidak orang yang tiba ke tempat tinggal sakit dalam keadaan cemas, lebih-lebih keluarga pasien.


“Intinya rumah sakit bukan untuk perorangan, melainkan untuk melayani seluruh masyarakat Sumenep. Kaprikornus mohon jika ada ketidak kesepahaman, komunikasikan dengan baik biar kita sama-sama tenteram,” tutupnya. (*)


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel