Ketua Parpol Di Nganjuk Yang Gagal ‘Nyaleg’ Ini Diciduk Polisi Gegara Mencuri
NGANJUK, – Seorang oknum Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) sebuah partai di Kabupaten Nganjuk bersama seorang temannya ditangkap Unit Reskrim Polsek Warujayeng, Rabu (19/05/2021).
Pria yang juga diketahui merupakan Calon Legislatif (Caleg) gagal terpilih pada Pemilu 2019 lalu itu ditangkap polisi sebab disangka melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah bangunan, tepatnya selatan jalan simpang tiga (supit urang) kawasan Desa Banjaranyar Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.
Caleg gagal tersebut berinisial AS (43) dan rekannya Muh (29). Keduanya warga Dusun/Desa Kemlokolegi Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk.
“Mereka (tersangka) ditahan di Mapolsek untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Supriyanto Kasubbag Humas Polres Nganjuk.
Ia menjelaskan, masalah ini terungkap sesudah adanya laporan dari korban, Dewi Setyowati (44) warga RT 06/RW 01 Dusun/Desa Wates Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk ke Polsek warujayeng pada Minggu (16/5/2021).
Kepada polisi, Dewi menceritakan bahwa pada Minggu (16/5/2021) sekitar pukul 20.40 WIB, saksi berinisial Af dikala melalui lokasi bangunan milik korban, menyaksikan lampu lokasi bangunan dalam keadaan mati.
Kala itu, Af juga menyaksikan ada kendaraan beroda empat pikap warna hitam masuk lokasi dengan cara mundur. Selanjutnya saksi menelepon korban menanyakan apakah ada kiriman barang bangunan di lokasi.
“Saat korban ditelpon saksi menjawab tidak ada pengiriman,” ungkapnya.
Supriyanto melanjutkan, alasannya adalah curiga, Af lalu mengarahkan lampu sepeda motomya ke mobil pikap tersebut. Af terkejut menyaksikan bak belakang kendaraan beroda empat pikap ada tumpukan barang dan satu orang di atas barang.
Lantaran tersorot lampu sepeda motor, tiba-tiba mesin kendaraan beroda empat dinyalakan lalu kabur.
Mengatahui hal itu, Af berusaha mengejar-ngejar kendaraan beroda empat tersebut, namun sampai Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, ia kehilangan jejak.
“Beberapa ketika kemudian, korban setelah mendapat telepon dari saksi langsung mengunjungi bangunan miliknya. Setelah dicek, tenyata besi kolom untuk cor sebanyak 22 buah, dan 4 buah pipa paralon ukuran 4 dim hilang. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Warujayeng,” ungkap Supriyanto.
Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Warujayeng pribadi berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Nganjuk untuk melakukan pengusutan terhadap masalah tersebut.
“Hasilnya, petugas mendapatkan identitas kendaraan R4 yaitu 1 unit kendaraan beroda empat Daihatsu Gran Max warna hitam nopol AG 8395 VI beserta pemiliknya, adalah AS. Kendaraan ini yang dipakai tersangka sebagai fasilitas untuk melaksanakan pencurian,” papar Supriyanto.
Berkat laporan dari korban, polisi karenanya menemukan dan mengamankan kendaraan tersebut di halaman musala Dusun Candirejo, Desa Tegowangi, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri. Selanjutnya, pemilik kendaraan ialah AS juga ditangkap polisi.
Kepada polisi, AS mengakui perbuatannya dan menawarkan kawasan disembunyikannya barang curian tersebut, yaitu di Desa Jatigreges Kecamatan Pace, Nganjuk.
Berdasarkan akreditasi AS, beliau beraksi bersama 3 temannya adalah Muh, HS, dan NAS. “Dari hasil pemeriksaan, AS dan Muh ditetapkan tersangka, HS dan NAS cuma selaku saksi,” papar Supriyanto.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi adalah 1 unit kendaraan beroda empat Daihatsu Gran Max warna hitam nopol AG 8395 VI, 16 buah besi betonaser yang telah berbentuk kolong, dan 4 buah pipa paralon.