Perempuan Elok Asal Jombang Tertangkap Bawa Sabu-Sabu Di Mojokerto
MOJOKERTO, – Wanita elok pegawai suatu salon keayuan dibekuk anggota Polresta Mojokerto karena tertangkap tangan menyimpan sabu-sabu dalam wadah styrofoam dalam tas plastiknya.
Perempuan berjulukan Linda Kusumawati (30) asal Dusun Bandaran, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang terciduk polisi di sebuah warung pujasera, Jalan Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto pada 17 April 2021 lalu.
“Anggota mendapatkan barang bukti 1 plastik klip besar berisi sabu yang berada dalam sterofom didalam tas kresek (plastik) serta barang bukti lainnya,” kata Kasatnarkoba Polresta Mojokerto, AKP Singgi Kurniawan, Jumat (23/04/2021).
Keterangan yang diperoleh polisi dari wanita yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tersebut, dimengerti bahwa dia mendapatkan barang haram itu dari seorang laki-laki bernama Nur Hadi (31) asal Dusun Kedungsari, Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Kesokannya harinya, 18 April 2021 sekira 00.30 WIB petugas melaksanakan penangkapan kepada Nur Hadi di rumahnya. Polisi mendapat barang bukti berupa 3 plastik kilp sabu-sabu dalam penangkapan tersebut.
“Atas insiden itu, mereka bedua berserta barang buktinya dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna penyidikan lebih lanjut,” paparnya.
Kekduanya dijerat dengan pasal Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 ihwal Narkotika.