Kpk Panggil Sejumlah Pejabat Lamongan, Terkait Proyek Gedung Pemkab Senilai Rp 151 M
LAMONGAN, -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang beberapa pejabat Pemkab Lamongan terkait proyek pembangunan gedung 7 lantai milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang menghabiskan dana Rp 151 miliar.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lamongan, Erwin Pambudi. “Iya Mas, hari Rabu kemarin,” kata Erwin, Minggu (21/03/2021).
Pemanggilan pejabat Lamongan oleh forum anti-rasuah terkait proyek multiyears yang dilaksanakan semenjak tahun 2017 tersebut, juga diakui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Moh Sukiman.
“Iya, dimintai keterangan KPK. Tapi siapa pun yang diundang, dikala ini masih menunggu informasi selanjutnya dari KPK,” tutur Sukiman, sebagaiPPK yang pada saat itu mengatasi gedung yang digunakan beberapa instansi di Kabupaten Lamongan.
Namun Kasi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya ini enggan menjelaskan siapa saja yang dipanggil KPK tersebut.
“Saya tidak bisa jawab, soalnya saya tidak diperkenankan menginformasikan apapun,” ujar Sukiman.
Diketahui mirip yang diberitakan sebelumnya, pembangunan gedung gres berlantai 7 Pemkab Lamongan, dalam pengerjaannya selama 3 tahun dan diresmikan pada Minggu (10/11/2019) tersebut disangka tidak cocok kontrak.
Telah terjadi addendum untuk perpanjangan waktu pengerjaan hingga 5 kali, supaya tidak menghambat dan menggagalkan proyek yang memakai duit negara itu.