-->

Kurir Narkoba Diringkus, Polrestabes Surabaya Amankan 20 Kilogram Sabu

SURABAYA, – Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menangkap seorang perempuan berjulukan Cintya (30) alias CH warga Jalan Adipati Agung Dalam Kabupaten Bandung,


Polisi tidak cuma mengamankan wanita asal Bandung itu sendirian, melainkan beliau ditangkap bareng 4 (empat) orang sahabat laki-laki nya.


Empat tersangka yang lain yakni MA (34) asal Kampung Paminggir, Bandung, EK (38) warga Jalan Sanimbar Bohar Taman, Sidoarjo, FA (25) asal Desa Bojong, Kramatmulya Kabupaten Kuningan, CL (22) asal Pagelaran Raya Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.


Dari pengungkap ini, jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan 20 kilogram lebih sabu-sabu yang dibungkus memakai bungkus teh cina.


Pengungkapan ini setelah adanya info, akan ada pengiriman narkoba dari Medan ke Surabaya yang dilalukan oleh CL (sasaran operasi).


Tersangka CL, awalnya akan mengirimkan narkoba tersebut ke CH (Target Operasi) di parkiran Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta.


Setelah serangkaian aktivitas pengusutan hingga karenanya sukses menangkap tersangka CH bareng MA pada, Senin, 26 April 2021 pukul 01.00 WIB di Rest Aera Tol Mojokerto-Surabaya.


Dari keduanya dikala itu diamankan barang bukti berupa 10 paket yang dibungkus memakai kemasan teh hijau seberat 10.535 gram.


Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Daniel Somanonasa, menyampaikan, menurut hasil penyidikan kepada tersangka CH didapatkan keterangan bahwa CH sudah mengambil dan mengantarpaket narkotika jenis sabu sebanyak tiga kali atas perintah bandar.


“Bandarnya insial AA. Dia (CH) mengirim pada bulan Desember 2020 sampai April 2021. Dalam setiap pengiriman tersangka CH menerima upah sebesar 60 juta rupiah. Sedangkan tersangka MA mendapatkan upah sebesar 10 juta rupiah dari tersangka CH,” sebut Kompol Daniel, Jumat (25/6/2021) sore.


Sedangkan pelaku lainnya adalah, EK dibekuk pada Jumat, 07 Juni 2021 sekitar pukul 13.30 WIB di pintu keluar Terminal Bungurasih, Waru.


Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 kemasan narkotika jenis sabu seberat 107,37 gram beserta bungkusnya, 2 buah HP yang didapatkan di dalam jok sepeda motor. “Begitu dikembangkan ke tempat tinggal kost EK di Bohar Sidoarjo, didapatkan 8 kemasan plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 4.610 gram dan 1 ATM,” tambah Kompol Daniel.


Kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan kembali dan sukses menangkap dua orang tersangka lain bernama FH dan CL, pada Kamis, 17 Juni 2021 sekitar pukul 16.40 WIB di parkiran hotel di Jalan Suparjan Mangun Kediri.


Saat dilaksanakan Penangkapan kedua tersangka sedang berada di dalam mobil dengan barang bukti berbentuk4 kemasan teh hijau berisi narkotika jenis sabu seberat 4.225 gram.


Dalam penggeledahan di kamar hotel daerah Tersangka FH menginap didapatkan 1 bungkus teh hijau berisi narkotika seberat 954,36 gram beserta bungkusnya.


“Tersangka FH ini telah 10 kali mengantarkan narkotika jenis sabu dari Medan ke Surabaya dan sekitarnya dari bandar AA mengatur peredaran gelap narkotika dari salah satu lapas di Jawa Timur,” imbuh Kompol Daniel.


Total barang bukti yang disita dari lima tersangka yakni sabu 20.431,73 gram beserta bungkusnya. Mereka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 ihwal Narkotika.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel