-->

Kasus Tipu Gelap Tanah Milik Tunanetra, Oknum Pengacara Ditahan Kejari Nganjuk

NGANJUK, –Aris Mujiono (47), oknum pengacara, sejak Selasa (29/06/2021) resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.


Aris ditahan sebagai tersangka perkara penipuan dan penggelapan tanah milik Aziz Rahayu (33), perempuan penyandang tunanetra warga Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.


Penahanan terhadap Aris dikerjakan setelah Kejari Nganjuk menerima pelimpahan tahap dua masalah ini dari Satreskrim Polres Nganjuk di hari yang salam pada pukul 13.30 WIB.


“Pelimpahan tahap kedua berupa tersangka dan barang bukti, diterima Jaksa Penuntut Umum Dedi Irawan, Pujo R dan Halim Irmanda. Penahanan permulaan kepada tersangka dikerjakan selama 20 hari ke depan, mulai 29 Juni 2021 sampai 18 Juli 2021,” kata Roy Ardian Nur Cahya, Kasi Pidana Umu Kejari Nganjuk terhadap wartawan, Rabu (30/06/2021).


Aris ditahan di Rutan Klas II B Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang disita dari perkara ini antara lain duit tunai senilai Rp 205 juta, 1 lembar Surat Undangan Nomor: 005/411.603.06/2016 Tanggal 5 November 2016 yang ditandatangani Kepala Desa Bungur Yatiran, 2 lembar Surat Pernyataan, dan 1 lembar surat kuasa.


Ada pula sebuah Warkah yang masing-masing berisi wacana Pemecahan Sertifikat dan Permohonan Balik Nama, 2 buah akta tanah dengan Nomor Hak Milik yang berlainan dan atas nama 1 orang B.Lamini, serta 1 lembar Surat Kesepakatan.


Roy menjelaskan, tersangka Aris Mujiono dinilai sudah melanggar pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana dan pasal 378 kitab undang-undang hukum pidana, ialah tindak kriminal penipuan dan penggelapan.


Perkara ini sempat menarik perhatian masyarakat dikarenakan korbannya, Aziz Rahayu, dan suaminya, Imam Bukhori, ialah pasutri penyandang tunanetra.


“Perkara ini bermula korban (Aziz Rahayu) yang ingin menyelesaikan urusan harta warisan berupa tanah dengan saudaranya (sekitar Oktober 2016). Lalu korban dikenalkan kepada tersangka (Aris Mujiono) lewat tetangganya,” ujar Roy.


Ia melanjutkan, pada dikala berjumpa , tersangka Aris mengaku mampu menyelesaikan masalah yang dialami oleh Aziz Rahayu. Kemudian, Aziz yang yakin langsung menyerahkan dua sertifikat kepada tersangka Aris.


“Namun tersangka (Aris) ternyata tidak menolong menuntaskan urusan korban. Malah tersangka menjual tanah milik korban tanpa sepengatahuan korban,” imbuh Roy.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel