-->

Lagi, Kpk Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Mojokerto Mkp

MOJOKERTO, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dua orang saksi terkait kasus korupsi eks Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasha (MKP).


Pemeriksaan bertempat di Aula Hayam muruk lantai 2 Mako Polresta Mojokerto, Selasa (20/04/2021).


Pantauan di lokasi, terlihat dua saksi memenuhi panggilan KPK, yaitu Kasubbag Pemeliharaan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto, Sri Nurhayati dan Kepala Desa Sentonorejo, Kabupaten Mojokerto Tahun 2017, Sodig.


“Ditanya terkait Bantuan keuangan atau BK tahun 2016 untuk makam Troloyo yang baru,” jawab Sodig singkat ketika di konfirmasi usai investigasi.


Sementara, Kasubbag Pemeliharaan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto, Sri Nurhayati enggan memperlihatkan komentar apapun saat ditanya awak media usai turun dari lantai 2 Aula Hayam Muruk.


Dia menutup parasnya dengan berkas-berkas yang dibawah dan menyingkir dari awak media.


Setelah itu, disusul dua orang tim penyidik KPK menggunakan topi hitam juga turun dari tangga dengan menjinjing koper hitam. Keduan juga tidak menawarkan komentar apapun terhadap awak media.


Seperti dikenali, KPK sudah memutuskan MKP selaku tersangka TPPU pada 18 Desember 2018. Dari penerimaan gratifikasi oleh Mustofa sekitar Rp34 miliar, KPK mendapatkan prasangka TPPU oleh yang bersangkutan.


Da disangkakan melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 ihwal Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Mustofa diduga menerima fee dari rekanan pelaksana proyek-proyek dl lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas dan SKPD/OPD, Camat, dan Kepala Sekolah Sekolah Dasar-Sekolah Menengan Atas di lingkungan Kabupaten Mojokerto. Total dukungan gratifikasi setidak-tidaknya sebesar Rp34 miliar.


Mustofa diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK sebagaimana dikelola di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 ihwal KPK dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 wacana Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi.


Tersangka Mustofa diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau diduga melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, adalah CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX), dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus hutang materi atau beton.


Mustofa juga diduga menempatkan, menyimpan, dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa duit tunai sebesar sekitar Rp 4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain, dan jet ski sebanyak lima unit.


Sebelumnya, Tim penyidik KPK melaksanakan pemeriksaan kepeda tiga orang penjabat Pemkab Mojokerto pada Senin (19/04/2021) kemarin. Yakni, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mojokerto, Kepala Dinas Pemberdyaan Masyarakat dan Desa, Muhammad Hidayat, dan Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Mojokerto yang juga ialah mantan Camat Bangsal dan Ngoro, Ridwan.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel