Lagi, Pasangan Kekasih Di Jombang Ditangkap Karena Kasus Sabu
JOMBANG, -Satresnarkoba Polres Jombang, Jawa Timur meringkus 5 pelaku golongan jaringan pengedar sabu. Bahkan, dua orang di antaranya yaitu pasangan kekasih. Dalam masalah ini Kedunya menjadi perantaranya, Senin (22/2/2021).
Pasangan kekasih itu Eka Ramanda Himawan alias Koko (28) asal Desa Pulo Lor, Jombang dan Siti Fatimah (23), warga Pundong, Kecamatan Diwek.
Sedangkan 3 tersangka lainnya, yakni Zainal Arifin alias Bebek (44) warga Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, Didit Afianto (33) dan Donald Bramiel Schmidamer alias Donal warga Desa Jelakombo, Kecamatan Jombang.
“Kelima tersangka masih satu jaringan, dan kami tangkap di kawasan dan waktu yang berlawanan,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid.
Mukid menyampaikan, bandar golongan pengedar itu yaitu Bebek yang selama ini menjadi buronan dari masalah tersangka Ach Rifai alias Mein pada 11 Januari lalu. Sedangkan perantaranya Koko dan Siti.
“Kami menerima gosip jika Bebek bersembunyi di kawasan kos di tempat Ceweng. Kemudian kita kerjakan lidik dan berhasil menangkap dengan barang bukti 9,01 gram sabu, timbangan, alat isap, uang tunai dan ponsel,” kata Mukid.
Dalam investigasi, Bebek mengaku bahwa sabu-sabu miliknya diedarkan oleh pasangan kekasih Koko dan SF. Berdasar akreditasi itu, polisi kemudian menangkap Koko dan Siti di pinggir jalan raya Desa Pandanwangi.
“Dari mereka berdua kami menyita 2,31 gram sabu, pipet beling dan dua unit handphone (HP),” imbuhnya.
Menurut Mukid, Sejoli itu tidak hanya menjadi perantara saja, namun juga selaku pengedar sekaligus penikmat kristal putih haram itu semenjak tiga bulan terakhir di era pandemi COVID-19.
Setelah menangkap sejoli itu, petugas kembali meringkus dua orang pengedar jaringan Bebek, yaitu Didit dan Donal. Petugas menyergap Didit di pinggir jalan raya Diwek, sedangkan Donal diciduk di rumanya.
Dari tersangka Didit, polisi menguras sabu seberat 0,25 gram dan 1,28 gram, alat isap dan HP. Dan dari tersangka Donal disita sabu berat kotor 0,25 gram beserta HP miliknya.
“Kami tegaskan bahwa kelima tersangka sudah ditahan karena mereka melanggar pasal 114 ayat (1) Jo. pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 perihal narkotika dengan bahaya eksekusi 20 tahun penjara,” pungkanya.