-->

Lelang Proyek Gedung Bank Jombang Bisa Dikerjakan Pihak Ketiga, Ini Regulasinya

JOMBANG, Pembangunan gedung tujuh lantai Bank Jombang sudah dimulai Maret kemudian. Namun hingga sekarang masih muncul kecurigaan dari sebagian masyarakat, yang mempersoalkan keterlibatan pihak ketiga dalam proses tender proyek tersebut.


Ada fikiran Bank Jombang mengabaikan kewenangan pemerintah kawasan untuk melelang proyek senilai Rp 19 miliar itu. Bank Jombang dianggap menyalip hak pemerintah kawasan dengan menggandeng pihak ketiga dalam proses lelang.


Termasuk spekulasi adanya praduga lelang proyek tersebut ditata lebih dulu, sehingga kualifikasi pemenang tender disangsikan.


Kecurigaan seperti itu, mampu dimaklumi sebab budget proyek itu dinilai tak sedikit, Rp 19 miliar. Jumlah tersebut relatif wah untuk ukuran kota santri. Apalagi bangunan yang dirancang tujuh lantai itu gres pertama kali ada di Jombang, sehingga menimbulkan berbagai spekulasi negatif.


Menjawab keraguan tersebut, Usman, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga salah satu panitia lelang menyebutkan, kecurigaan seperti itu bantu-membantu tidak akan terjadi jika masyarakat mengetahui landasan aturan yang menjadi pijakan aktivitas. Regulasinya terang dan itu sama sekali tidak menyalahi aturan.


Menurut Usman, referensi yang digunakan Bank Jombang dalam proses lelang proyek gedung berlantai tujuh ini yaitu Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 ihwal Badan Usaha Milik Daerah. Dalam pasal 93 disebutkan, pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMD dilaksanakan dengan memperhatikan  prinsip efisiensi dan transparansi.


Selanjutnya untuk pengadaan barang dan jasa BUMD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Dengan Perkada inilah yang menjadi dasar Bank Jombang melaksanakan proses pelelangan gedung kantornya ini.


Sedangkan dasar aturan yang dipakai untuk melaksanakan acara jasa kontruksi yaitu Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2020, wacana Standart dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Artinya, lelang proyek di lingkungan BUMD bisa dilaksanakan dengan memakai jasa pihak ketiga.


“Makara, bukan kami mengabaikan pemerintah tempat, apalagi mengambil kewenangan pemerintah kawasan. Tapi ini murni memang ranah rumah tangga Bank Jombang sebagai Badan Usaha Milik Daerah, sehingga kami diperbolehkan melelang proyek kita sendiri,” jelas Usman.


Hal senada disampaikan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkab Jombang, Joko Murcoyo. Ia memastikan, proses tender bangunan tujuh lantai PT BPR Bank Jombang Perseroda, sah dan tidak menyalahi hukum. Yakni, mengacu Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan BUMN.


“Peraturan Pemerintah itu kedudukannya diatas Peraturan Presiden, sehingga lebih besar lengan berkuasa sebagai rujukan untuk melaksanakan tender di lingkungan BUMD. Apalagi, Bank Jombang pada proyek ini tidak menggunakan budget APBD/APBN, sehingga lebih sempurna bila mengikuti ketentuan pada Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017,” kata Joko Murcoyo, Rabu (23/6/2021).


Diungkapkan, memang berlainan proses pengadaan barang dan jasa di BUMD dengan yang ada di lingkungan Pemerintahan Daerah. Lelang proyek di pemerintah kawasan mengacu pada Peraturan Presiden No.16 tahun 2018 yang diubah pada Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021.


Dalam kaitan dengan lelang gedung tujuh lantai Bank Jombang, ia menilai telah sempurna penerapan regulasinya. Artinya, alasannya BUMD dikontrol tersendiri dalam Peraruran Pemerintah, sehingga tunduk pada peraturan tersebut dan bukan pada Peraturan Presiden seperti lazimnya proyek-proyek di lingkungan pemerintah kawasan.


Menanggapi adanya penataan dalam proses lelang gedung tujuh lantai senilai Rp 19 miliar itu, baik Usman maupun Joko, menampik pikiran tersebut. Mereka menegaskan semua tahapan dari mulai pengumumanan hingga terpilihnya rekanan dilakukan transparan. Termasuk pendampingan dari Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resort Jombang, sehingga semua tahu prosesnya.


“Kami juga terus melakukan pendampingan selama proses lelang itu dilaksanakan supaya tidak menyimpang dari koridor aturan. Makara jikalau ada anggapan ada pengaturan sebelumnya dalam proses lelang ini, saya tentukan tidak ada. Semua berlangsung terbuka dan transparan,” kata Joko.


Seperti dimengerti, pembangunan gedung tujuh lantai Bank Jombang senilai Rp 19 miliar itu dimulai Maret dan direncanakan akhir tamat 2021. Gedung Bank Jombang yang baru akan menggantikan kantor usang di Jl. Wakhid Hasyim 26, sehingga nantinya aktivitas pelayanan akan terpusat di gedung gres. Saat ini pembangunan gedung telah memasuki tahap kontruksi. (**)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel