-->

Pelaku Penganiayaan Di Blitar Ditangkap

BLITAR, -Pelaku penganiayaan atas korban Efata Dhe Naftali (29), ditangkap Satreskrim Polres Blitar, Senin (28/6/2021).


Tersangka pelaku adalah Sugianto (42), warga Desa Krisik Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, diamankan petugas di rumahnya.


Kasubag Humas Polres Blitar AKP Imam Subechi, mengatakan tak lebih dari satu kali dua puluh empat jam, pelaku penganiyayaan mengunakan senjata sajam jenis sangkur berhasil diamankan.


Pelaku dikala diamankan dirumahnya tidak melakukan perlawanan dan dikala ini pelaku telah di tahan di Mapolres Blitar.


“Pelaku diamankan setelah melaksanakan penganiayaan dengan cara menusuk korban Efata Dhe Naftali ketika kondisi mabuk minuman keras. Pelaku diamankan di rumahnya,” kata Kasubag Humas Polres Blitar.


Imam menyertakan, saat ini, pelaku masih menjalani investigasi di Mapolres Blitar. Dari tangan pelaku petugas mengamnakan barang bukti sangkur yang dipakai menusuk korban.


“Akibat perbuatanya sekarang pelaku di jerat dengan pasal 351 ihwal penganiyayaan mengunakan senjata tajam maka pelaku terancam lima tahun penjara,” pungkasnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel