-->

Malam Tahun Baru, Warga Luar Surabaya Dihentikan Masuk Kota Satria

SURABAYA, – pemkot Surabaya akan memberlakukan jam malam pada malam pergantian tahun gres 31 Desember 2020.


Seluruh kegiatan masyarakat, kawasan perjuangan, termasuk mal dan bar akan dibatasi, maksimal hingga pukul 20.00 WIB.


“Larangan itu sesuai dengan perwali, tanggal 31 Desember pembatasan akan diberlakukan hingga pukul 20.00 WIB,” kata Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo, Rabu (30/12/2020).


Ia mengungkapkan kalau ada masyarakat yang tetap nekat melaksanakan kegiatan pada malam pergeseran tahun baru diatas pukul 20.00 WIB, maka tim Satgas Covid Hunter akan melakukan swab test.


“Jadi penduduk diatas jam 20.00 WIB tidak diperkenankan melaksanakan acara apapun kecuali darurat,” tegas Hartoyo.


Selain adanya pembatasan aktivitas masyarakat juga akan diberlakukan pembatasan arus kemudian lintas. Nantinya arus kemudian lintas diperbatasan akan ditutup mulai pukul 17.00 WIB. Dan bagi warga luar Surabaya dilarang masuk ke kota kecuali ada kegiatan mendesak.


“Kita juga akan berlakukan pembatasan kemudian lintas pada tanggal 31 Desember 2020. Makara warga luar surabaya tidak diperkenankan masuk surabaya mulai pukul 17.00 WIB,” tambahnya.


Selain itu, polrestabes surabaya juga merencanakan tim Covid Hunter. Nantinya mereka akan mobile, mencari pergerakan atau kerumunan warga kota yang masih berkerumun di massa pademi Covid-19.


“Kita siapkan 7 (tujuh) titik Swab Hunter, nantinya jikalau ada masyarakat yang berkerumun pribadi kita bawah ke polrestabes untuk dikerjakan swab test,” pungkas Hartoyo.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel