Mantan Kades Di Pamekasan Ditahan Alasannya Gunakan Ijazah Palsu
Ijazah imitasi tersebut akan dipakai MSN selaku syarat untuk mencalonkan diri selaku Kades pada Pilkades 2019.
Namun sehabis ditelusuri, ijazah Sekolah Dasar Negeri (SDN) Batubintang II Kecamatan Batumarmar, yang diterbitkan pada tahun,1984 tersebut terbukti artifisial.
Diketahui, pada proses pencalonan Pilkades sebelumnya, MSN lolos dalam verifikasi mengunakan ijazah imitasi.
Kepala Seksi Pidum Kejari Pamekasan M. Maelan membenarkan terkait penahanan mantan Kades Lesong Daya.
Menurutnya tersangka ditahan pada hari Selasa (1/12). Karena sudah mengunakan ijazah palsu sebagai sarat mencalonkan diri sebagai kepala desa.
“Tersangka telah ditahan kemarin, karena mengunakan ijazah palsu untuk pencalonannya pada Pilkades 2019,” pungkasnya.