Masalah Obat Aborsi Di Mojokerto Dinyatakan P21, Tersangka Importir Jadi Tahanan Kota
MOJOKERTO, – Kasus pengguguran di Kabuapaten Mojokerto yang menjerat sindikat perdagangan obat pengguguran, dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti.
Salah satu diantara 8 tersangka ialah importir atau penyuplai obat Cytotec dari Australia, ialah Dianus Pionam (54), yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Informasi yang dihimpun, meski berkas peraka telah dinyatakan lengkap dan memasuki pelimpahan tahap dua, tersangka Dionus Pionam belum juga masuk ke dalam sel tahanan karena berstatus tahanan kota.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto membenarkan kalau masalah tersebut telah dinyatakan P21 sejak sepakan yang lalu dan pihaknya melimpahkan tersangka ke kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.
“Sudah kita limpahkan, tapi aku tidak tahu jika jadi tahanan kota, tanyakan ke kejaksaan saja,” katanya, Selasa 22 Juni 2021 kemudian.
Sementara, sumber terpercaya di internal Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto mengatakan, perkara ini sedang menuju persidangan.
“Sudah P21 dan kini menju persidangan, semua berkas tersangka lengkap 9 orang bila dengan tersangka tunggal perempuan (pelaku pengguguran),” katanya.
Ia tidak menampik kalau tidak semua di tersangka masuh sel tahan. cuma satu tersangka Dianus Pionam yang menjadi tahan kota.
“Dianus Pionam di luar, tahanan kota di Mojokerto. Nggak boleh beliau pulang ke rumahnya,” tuturnya.
Tersangka Dianus Pionam mengajukan surat permohohan untuk tidak ditahan dengan alasan kesehatan. Ia menderita penyakit komorbid Covid-19. Diantaranya, diabetes dan ginjal.
Untuk melaksanakan pengawasan, tersangka tersebut diwajibkan lapor ke Kejari sepekan 2 kali.
Seperti diketahui, Polres Mojokerto merilis perkara aborsi di Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto di halaman Mapolres Mojokerto, Senin (8/3/2021).
Ada delapan tersangka dalam perkara tersebut, tersangka pemilik janin bayi dan tujuh tersangka dalam jaringan sindikat pengedar obat-obatan pengguguran di daerah Jawa dan Sumatera.
Dalam masalah yang berawal dari ditemukannya makam misterius di Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Polsek Kutorejo bersama Satreskrim Polres Mojokerto melakukannya pengembangan sampai mengamankan tujuh orang penjual obat penggugur kandungan.
Saat itu, satu orang yang merupakan pemosok atau importir obat Cytotec, Dianus Pioman masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Namun karenanya, Dianus Pionam menyerahkan diri ke Polres Mojokerto dan ditahan selama 20 hari. Kemudian dia mengajukan pengguhan lantaran menderita penyakitan komorbid Covid-19.
Data yang dikantongi , Dianus Phiona dijebloskan ke sel tahanan Polres Mojokerto pada 12 Maret 2021 kemudian. Hal itu berdasarkan surat perintah penahanan nomor: Sprin.Han/17/III/RES.124/2021/SATRESKRIM.
Dalam dokumen tersebut, tertera perintah penahanan terhadap Dianus Phiona selama 20 hari sampai 31 Maret 2021 di Rutan Polres Mojokerto.
Dianus Phiona disangka keras sudah melakukan tindak pindana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Atau mereka yang sengaja memperlihatkan kesempatan fasilitas atau informasi, untuk melaksanakan kejahatan dengan sengaja melakukan aborsi kepada anak yang masih di dalam kandungan, dengan argumentasi dan metode yang tidak dibenarkan oleh ketentuan perundang-usul dan atau setiap orang yang sengaja melakukan pengguguran tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Jo Pasal 194 Jo Pasal 75 UURI Nomor 36 Tahun 2009 wacana Kesehatan Subsider Pasal 77A ayat 1 Jo Pasal 45A UURI Nomor 35 Tahun 2014 perihal Perubahan Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 wacana Perlindungan Anak Subsider Pasal 56 KUHP.