-->

Masalah Sabu 5,3 Kg Di Sidoarjo, Eks Wasit Liga 2 Dan Sopirnya Divonis Penjara 20 Tahun

SIDOARJO, -Dua terdakwa produsen dan pengedar sabu total seberat 5,3 Kg, ialah Dedi A Manik (42), eks (mantan) wasit Liga 2 beserta sopirnya, Novin Ardian (36) lolos dari eksekusi penjara seumur hidup.


Keduanya ‘hanya’ divonis selama 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.


“Mengadili, mentatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 20 tahun penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Harijanto saat membacakan pokok amar putusan yang terhubung secara daring kepada terdakwa, Senin (15/2/2021).


Vonis tersebut menganulir permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut eksekusi pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Meski demikian, majelis juga menjatuhkan eksekusi denda sebesar Rp 1 miliar.


“Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman 6 bulan pidana penjara,” ungkap Harijanto yang didampingi dua hakim anggota Mulyadi dan Ridwantoro yang menyatakan para terbukti bersalah memproduksi dan mengedarkan narkotika jenis sabu total seberat 5,3 Kg.


Perlu dimengerti, terdakwa Dedi A Manik bahu-membahu Novin Ardian terbukti gotong royong melakukan pemufakatan jahat, melaksanakan beberapa tindakan kejahatan yang dipandang berkelanjutan.


Perbuatan itu yakni memproduksi dan mengedarkan sabu. Kedunya tertangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur di kamar 130, Hotel Sinar Dua di Jalan Raya Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo pada 17 Mei 2020, jam 13.00 WIB, didapatkan barang bukti sabu dua poket seberat 107 gram dan 55 gram.


Bukan hingga situ saja, pihak BNN Jatim juga mengamankan sabu sebanyak 5 paket masing-masing memiliki berat 1.030 gram, 1.032 gram, 1.033 gram, 1.030 gram, 1.032 gram dari Mobil Toyota Inova Nopol H 9314 AW yang dipakai terdakwa. Paket sabu tersebut sisa hasil bikinan dua hari sebelumnya yang diproduksi di wikayah Kota Semarang.


Selain barang bukti tersebut, ratusan liter materi pembuatan sabu juga diamankan BNN Jatim dari produksi di semarang.


Sementara, untuk barang sabu yang dibawa kedua terdakwa akan ditransaksikan terhadap dua terdakwa eks pemain sepak bola Persela Lamongan yakni M Choirun Nasirin (31), warga Sidoarjo dan Eko Susan Indarto (50), warga Kabupaten Lamongan (berkas terpisah) yang telah menanti di teras hotel.


Meski demikian, kedua terdakwa masih pikir-pikir atas vonis tersebut. Sementara, JPU Kejari Sidoarjo menyatakan banding. “Kami banding,” ucap Budhi Cahyono, JPU Kejari Sidoarjo.


Dua Terdakwa Eks Pemain Sepakbola Divonis 12 Tahun Bui


Sementara eks pemain sepak bola Persela Lamongan yakni M Choirun Nasirin (31), dan Eko Susan Indarto (50), yang diadili dalam berkas terpisah (split) divonis 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.


Vonis yang dijatuhkan tersebut juga turun dari permintaan JPU Kejari Sidoarjo yang menuntut hukuman selama 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.


Meski demikian, majelis hakim menyatakan bila terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan menerima barang bukti narkoba bukan flora melampaui 5 gram.


Atas vonis tersebut, JPU Kejari Sidoarjo mengaku pikir-pikir akan mengajukan banding atau tidak. “Nanti kami fikirkan akan mengajukan banding atau tidak alasannya adalah punya waktu tujuh hari,” ungkap Budhi.


penasihat aturan ke empat terdakwa, Edi Santoso menyatakan masih pikir-pikir atas semua putusan yang dijatuhkan tersebut. Meskipun, sambung beliau, vonis yang dijatuhkan tersebut lebih ringan permintaan.


“Karena banyak masalah yang barang buktinya dua kali lipat namun hukumannya lebih ringan,” ungkapnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel