-->

Masalah Sabu Libatkan 4 Kades Di Jember, Satu Tersangka Sebut Seorang Polisi Terlibat

JEMBER, -Petugas Sat Reskoba Polres Jember terus menyelidiki masalah dugaan penyalahgunaan sabu dengan 4 oknum kades di Jember selaku tersangka.


Dari penyidikan, terungkap salah satu kades berinisial MM menyebutkan ada keterlibatan satu orang oknum anggota Polres Jember.


Empat oknum kadees yang sekarang telah tersangka itu ialah, Kades Wonojati berinisial MM (40), Kades Tempurejo berinisial MA (48), Kades Tamansari SK (44), dan Kades Glundengan HH (52).


Dalam berita acara pemeriksaan polisi, Kades MM menyampaikan menerima barang-bukti sabu dari seorang polisi inisial DPW, yang berdinas di Polres Jember.


“Dari proses penyidikan kami, tersangka MM menyebutkan salah satu anggota polisi berinisial DPW ikut terlibat penyalahgunaan narkoba. MM menyampaikan mendapat narkoba jenis sabu itu dari salah satu anggota (polisi),” kata Kasat ResNarkoba Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Senin (21/6/2021).


Kemudian menindaklanjuti akreditasi tersangka itu, kata Dika, dilanjutkan pemeriksaan tersangka yang lain, guna dikerjakan konfrontasi.


“Selanjutnya kami melakukan investigasi lanjutan terhadap 2 saksi (tersangka) lainnya, adalah terhadap MA (48) Kades Tempurejo dan HH (52) Kades Glundengan. Hasilnya, keduanya menyatakan tidak mengetahui transaksi narkoba tersebut berasal dari DPW (anggota polisi)”, ujarnya.


Kemudian dilanjutkan dengan mengusut terduga anggota polisi DPW, katanya, dari pengakuannya tidak pernah melakukan transaksi narkoba.


“Bahkan juga menyampaikan tidak (pernah) menawarkan apapun kepada MM itu. Memang tanggal 06 Juni 2021, DPW mampir ke tempat tinggal MM (Kades Wonojati) sebab mau berangkat dinas piket malam di Polsek Wuluhan. Kepentingannya hanya akan dikenalkan dengan HH (Kades Glundengan)”, terangnya.


Pernyataan DPW dalam investigasi juga dikuatkan dengan bukti isyarat yang ditemukan pada Ponsel milik MM (Kades Wonojati) dan Saksi-Saksi yang lain.


“Tidak ada bukti chatingan atau komunikasi yang mengarah kepada transaksi narkoba dengan DPW,” sambungnya.


Selanjutnya untuk menguatkan informasi anggota polisi DPW, dilanjutkan dengan menyelidiki tersangka lainnya HH (Kades Glundengan).


“Dia (HH) menyebutkan pada tanggal 6 Juni 2021 mendatangi Rumah MM (Kades Wonojati) cuma bermaksud mau mengeluarkan uang hutang terhadap MM. Mereka hanya ngobrol-ngobrol, juga ada MA disana, konferensi itu tidak lama, sekira 15 menit saja”, jelasnya.


“Adanya pernyataan itu (keterlibatan polisi dalam penyalahgunaan narkoba), alasannya merasa resah ketika menjalani investigasi. MM hanya menerka-ngira saja, jika (narkoba) sabu-sabu itu, yang didapatkan pada sandal di dalam rumahnya yaitu milik DPW,” ujarnya.


“Sehingga dari kesimpulan hasil penyidikan Satresnarkoba Polres Jember, sabu-sabu yang dinyatakan MM ditemukan dari anggota polisi berinisial DPW, tidak cukup bukti,” ujarnya.


Ditanya lebih jauh kapan berkas dokumen P21?


“Saat ini masih proses penyidikan, mohon waktu. Dalam waktu bersahabat akan digelar perkaranya dan diserahkan kepada kejaksaan,” pungkasnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel