MembuatLaporan Imitasi Dibegal, Seorang Cowok Di Situbondo Ditangkap
SITUBONDO, -Tim Jatanras Polres Situbondo menangkap Adi Alfianto (21), warga Dusun Cangkring, Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo, di rumahnya, Rabu (30/6/2021).
Itu alasannya adalah yang bersangkutan disangka membuat laporan imitasi, ialah mengaku menjadi korban kekerasan dan perampasan di jalan tembus Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo.
Diperoleh keterangan, sebelum tersangka ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB, Adi Alfianto sekitar pukul 20.00 WIB melapor ke Polres Situbondo.
Dalam laporannya, Adi Alfianto mengaku menjadi korban tindak kriminal kekerasan begal. Bahkan, Adi mengaku HP dan uangnya dirampas. Selain itu, Adi mengalami kekerasan fisik, sehingga menyebabkan sebagian tubuhnya terluka.
Namun, sesudah petugas menindaklanjuti dan melaksanakan pengusutan, ternyata Adi Alfianto membuat laporan imitasi, sehingga tim Jatanras Polres Situbondo menangkap Adi Alfianto di rumahnya.
“Saya terpaksa menciptakan laporan palsu, alasannya saya tertipu dengan telepon orang tak diketahui yang minta pulsa Rp 400 ribu. Untuk berbelanja pulsa aku memakai duit juragan, sehingga atas dasar tersebut aku membuat laporan artifisial,” kata pengakuan Adi Alfianto, Rabu (30/6/2021).
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno menyampaikan, begitu menerima laporan kasus tindak pidana kekerasan dan perampasan yang viral di medsos, petugas pribadi menindaklanjuti dengan cara mengusut sejumlah saksi.
“Hasilnya, ternyata HP brand Samsung milik Adi yang dilaporkan dirampas orang tak dikenal, ternyata digadaikan kepada temannya,”ujar Iptu Achmad Sutrisno.
Menurutnya, alasannya laporan artifisial tersebut menyebar di medsos, sehingga laporan artifisial tersebut menciptakan warga Situbondo. Bahkan, usai ditangkap di rumahnya, Adi pribadi diminta keterangan oleh penyidik.
“Karena laporan palsu menyebar di medsos. Bahkan, membuat warga Situbondo galau, sehingga kemungkinan Adi akan dijerat UU ITE,” pungkasnya.