Menjambret 16 Kali Di Nganjuk, Cowok Ini Sasar Wanita Yang Naik Motor Sendirian
NGANJUK, -LN (24) warga Dusun Karanganom, Desa Pacewetan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk ditangkap polisi Nganjuk. Sebab, dia menjambret dua kali dalam waktu semalam.
Ia beraksi di Kecamatan Pace dan Sukomoro. Pengakuannya telah beraksi sebanyak 16 kali di Nganjuk. Sasarannya pengendara perempuan dikala sendirian dan orang pacaran.
Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama menjelaskan, perkara pencurian dengan kekerasan atau jambret ini terjadi di Nganjuk. Polisi menerima laporan kejadiannya Jumat (12/03/2021)
Laporan pertama itu terjadi pada pengendara sepeda motor No.Pol: AG-2760-VAU di Jalan Raya Nganjuk – Kediri, tepatnya di Desa Babadan, Kecamatan Pace, Pukul 20.00 WIB
Laporan kedua, tersangka beraksi pada pengendara sepeda motor No.Pol. AG 5939 XO saat melintas sendirian dari arah Jalan Raya Patian – Kecubung Dusun Karanglo, Desa Patihan, Kecamatan Loceret, Pukul 21.00 WIB.
“Makara satu malam itu, ada dua kali tersangka melakukan aksi penjambretan,”ujar Harviadhi dikala Konferensi Pers di Polres Nganjuk, Rabu (17/03/2021).
LN menyasar wanita yang menjinjing tas saat mengendarai sepeda motor sendirian. Saat beraksi, korban dipepet pelaku apalagi dulu. Lalu tas korban ditarik hingga talinya putus.
Setelah kejadian itu, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Nganjuk melaksanakan pengejaran. Petugas eksklusif mengamankan dan menangkap tersangka pada ketika malam itu juga.
Hasil penyidikan, tersangka menjambret sebanyak 16 kali di tempat peristiwa kasus (TKP). Pelaku baru pertama kali ditangkap oleh pihak kepolisian, “menurut pengukuhan tersangka, telah enam belas kali melaksanakan aksi penjambretan,”ungkapnya
Namun, Polisi cuma memproses 2 laporan yang diterima. Kepada Polisi, tersangka mengakui masih ada 14 TKP penjambretan lainnya
TKP tersebut yakni, 6 kali di Kecamatan Pace, 1 kali di Kecamatan Baron, 2 kali di Kecamatan Berbek, 2 kali di Kecamatan Loceret, 3 kali di Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjungananom, 1 kali di Kecamatan Nganjuk dan 1 kali di Kecamatan Sukomoro
Menurut Harvi, ulah tersangka ini tentunya mengakibatkan kegelisahan di penduduk . Ia warga Kecamatan Pace, namun justru banyak melaksanakan aksinya di kecamatannya sendiri.
Pelaku sudah menjambret sejak 2 bulan terakhir. Ia beraksi alasannya adalah semenjak pandemi belum bisa menerima pekerjaan lagi sehabis bekerja di salah satu gudang bangunan. Uang hasil jambret itu dipakai untuk berbelanja rokok.
Pelaku beraksi sendiri, dan sasarannya yakni orang yang sedang pacaran dan perempuan saat mengendarai sepeda motor sendirian. Parahnya, dari 16 korban, 2 korban terakhir itu sempat terluka karena terjatuh dari motor.
Saat penangkapan, Polisi melakukan langkah-langkah tegas dan terukur atau berbentuktembakan pada kakinya, “alasannya adalah pada saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan sempat lari, bersembunyi dan juga hendak melawan petugas,”pungkasnya
Barang yang disita petugas ialah, 1 Dosbook handphone merek VIVO Y50, 1 Dosbook handphone merek Y71, 1 tas ransel warna hitam, 1 handphone merek VIVO Y50, 1 buah handphone merek Y71, 1 tas dompet kecil yang berisi 2 bendel kunci dan duit tunai Rp.57.000.
Berikutnya, 1 buah Dosbook handphone merek Oppo A3S, 1 buah Dosbook handphone merek i-Phone 6S, 1 buah tas ransel perempuan warna hijau, 1 buah handphone merek Oppo A3S, 1 buah handphone merek i-Phone 6S dan 1 dompet berisi uang tunai Rp.600.000.
Serta 1 bendel kunci brangkas, sepeda motor warna biru, STNK, KTP, kartu ATM, kartu BPJS dan SIM C atas nama Dwi Ayu Fitriani.
Kini, Polisi menyangkakan tersangka dengan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.