-->

Polresta Banyuwangi Tangkap 15 Tersangka Narkoba Dalam Waktu Kurang Dari Sebulan

BANYUWANGI, -Polres Banyuwangi mengungkap 14 perkara narkoba dengan 15 tersangka, dalam era waktu 20 Januari hingga 15 Februari 2021.


Keempat kasus yang diungkap itu, terdiri 11 masalah sabu, 1 perkara ganja gorila sintetis, dan 2 perkara ekstasi.


Kapolres Banyuwangi Komisaris Besar Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, polisi menguras barang bukti dari masalah narkoba berbentuk43 poket sabu-sabu seberat 72,94 gram, tembakau sintetis 17,24 gram, 1.000 butir tablet daftar G, dan 12 butir ekstasi.


“Ada juga 6 timbangan elektronika, duit tunai Rp 7.350.000, dua alat bong, 1 buku catatan penjualan narkoba, 4 bendel klip plastik, dan 4 buah pipet kaca,” katanya.


Arman menjelaskan, pemasaran narkoba dari pengedar dikerjakan atas dasar keuntungan eksklusif.


“Menjual obat yakni untuk laba langsung, lalu berbelanja lagi, dan begitu seterusnya.” Jelasnya.


Di antara 15 tersangka yang ditangkap, salah satunya menjajal memasarkan narkoba terhadap narapidana di Lapas Banyuwangi.


“Ada yang memesan di dalam, tetapi keburu ditangkap, lewat petugas lapas lalu kita tingkatkan ke proses penyidikan,” jelasnya.


Mereka ketika ini diamankan di sel tahanan Mapolresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel