Menteri Pdtt: Dana Desa 2021 Tetap Untuk Penanganan Covid-19
JOMBANG, – Pemerintah mengalokasikan budget dana desa tahun anggaran 2021 sebesar Rp72 triliun untuk penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, penggunaan anggaran dana desa, tahun ini tetap merujuk pada Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 wacana kondisi covid-19.
Ia tak melarang desa yang ingin membangun fasilitas infrastruktur. Hanya saja, pekerjaan fisik itu harus menyanggupi tolok ukur sarana infrastruktur produktif dalam konsentrasi pemulihan ekonomi nasional.
Halim pun meminta para kepala desa mengkaji betul efek produktifitasnya pada ekonomi kalau akan membangun infrastruktur.
“Kaprikornus tidak boleh membangun yang tidak ada kaitanya terlebih itu dana desa. Dana desa boleh digunakan apa saja kecuali yang dihentikan, pertama perkembangan ekonomi, kedua peningkatan Sumber Daya Manusia. Infrastruktur produktif harus merujuk itu,” kata Gus Menteri ketika memberikan kuliah biasa Sekolah Bumdes di Kampus STIE Dewantara, Jombang, Sabtu (5/12/2020).
“Misalnya, berdiri PAUD itu boleh, namun bangkit Gapura Desa, itu kan tidak ada kaitanya dengan peningkatan SDM atau perkembangan ekonomi,” kata Gus Menteri menambahkan.
Dia juga mengaku masih akan melakukan diskusi dengan Menteri Sosial dan Menteri Keuangan mengenai kelanjutan acara tunjangan sosial.
“Saya akan bahas dengan Kemensos dan Kemenkeu dibawah koordinasi Menko PMK terkait BLT-nya bagaimana posisinya nanti, yang terang semua hari ini APBN dengan segala turunannya tetap merujuk dengan Undang-Undang perihal kondisi covid-19,” pungkasnya.