-->

Merasa Dicemarkan, Pt Karya Laili Terkenal Diseluruh Dunia Somasi Penyebar Berita Bohong

SURABAYA, – PT Karya Laili Mendunia, melayangkan gugatan terbuka terhadap pihak manapun yang terus membuatkan kabar bohong melalui media umum terkait produk minuman berkolagen brand Laili Waiteu yang disebut ilegal.


Kabar bohong itu terkait pernyataan sejumlah pihak pada beberapa akun media sosial, salah satu akun Facebook berinisial MR, yang menyebut produk merk Laili Waiteu tak mengantongi izin edar serta belum bersertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).


Kuasa aturan perusahaan Mulyadi menegaskan somasi berlaku selama 1 x 24 jam bagi pihak manapun, baik perorangan maupun lembaga semoga menghentikan segala bentuk kabar bohong seputar lisensi produk Laili Waiteu.


“Pihak siapapun yang sudah menyebar info bohong di media sosial dan mencemarkan nama baik dari produk Laili Waiteu ini, dengan secepatnya 1 x 24 jam untuk menghentikan membuatkan informasi bohong tersebut,” tegas Mulyadi dihdapan awak media di Surabaya, Senin (25/1/2021).


Apabila upaya gugatan tidak diindahkan, maka pihaknya mengancam akan memproses hukum semua penyebar gosip bohong secara pidana maupun perdata sesuai ketentuan Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 3, serta Pasal 28 ayat 1.


Mulyadi menganggap, gosip bohong yang sengaja disebar melalui media umum menyebut telah merugikan kliennya.


Tak tanggung-tanggung, kerugian material yang dialami PT Karya Laili Mendunia semenjak gosip bohong tersebut trend Bulan Desember 2020 sampai Januari 2021 ini, ditafsir mencapai Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.


“Atas kerugian material yang kami hadapi akan kami proses secara perdata,” lanjutnya.


Pada peluang itu, Mulyadi menjelaskan bahwa produk Laili Waiteu telah mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI serta sudah didaftarkan sertifikasi halal MUI (sebelumnya tertulis tersertifikasi). Serta, juga sudah mengantongi sertifikat berstandar internasional seperti ISO 22000.


“Jadi produk kami ini laik konsumsi, serta mengimbau penduduk tidak takut mengonsumsi Laili Waiteu,” tandas beliau.


 


 


Update: redaksi melaksanakan pergeseran pada kata tersertifikasi halal menjadi didaftarkan sertifikasi halal MUI alasannya adalah kesalahan isu yang diterima penulis tanpa merubah subtansi gosip yang ada sebelumnya, Kamis (4/2/2021).


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel