Motif Pelaku Pelemparan Bondet Ke Pn Probolinggo Karena Sakit Hati
PROBOLINGGO, – Dua orang pelaku pelemparan bondet atau bom ikan ke Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo sukses ditangkap anggota Satreskrim Polres setempat, motifnya diduga alasannya sakit hati ke petugas keselamatan.
Kedua pelaku pelemparan bondet ke PN Probolinggo yakni bernisial RG (27) warga Dusun Kalicangka, Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih dan AR (22) warga jalan Ikan Banyar, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Kapolresta Probolinggo AKBP Raden Muhammad Jauhari menyampaikan, RG berperan melempar bondet ke PN lokal sedangkan AR mengemudikan sepeda motor.
“Motifnya alasannya adalah sakit hati ditegur petugas keamanan PN Probolinggo, karena mengeraskan suara knalpot sepeda motornya,” kata Kapolresta saat rilis di Maplresta Probolinggo, Selasa (22/12/2020).
Dari penangkapan pelaku polisi mengamankan barang bukti satu sepeda motor, serta 6 butir bondet yang belum diledakkan.
“Kedua pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan bahaya diatas lima tahun penjara,” tandas Jauhari.
Pelemparan bondet ke pos pengamanan PN Probolinggo ini berawal dikala security merasa terusik dengan bunyi dua sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di depan PN.
“Petugas menghampiri dan menegur mereka agar tidak mengeraskan suara knalpotnya. Pelaku tersinggung dan langsung melempar petugas dengan watu tetapi tidak kena,” jelas Jauhari.
Lantaran sakit hatinya belum terbalaskan, kedua pelaku lalu balik lagi keesokan harinya pada Selasa 8 Desember sekitar pukul 03.00 WIB untuk melempar dua buah bondet ke pos penjagaan PN Probolinggo. Namun, hanya satu bondet yang meledak.
“Enggak ada korban. Bondet tentang dinding dan meledak. Yang satu tidak meledak,” pungkas Kapolresta.
Sementara pelaku RG mengaku menyimpan delapan buah bondet di rumahnya. Dua diantaranya dilempar ke PN, Senin 7 Desember kemudian, karena sakit hati.
“Bikin 8 biji. Untuk jaga diri. Yang dilempar ke PN 2 biji. 6 biji saya simpan di rumah,” tuturnya.