-->

Pelaku Pembunuhan Istrinya Di Jember Sempat Akad Ajak Anak Jalan-Jalan

JEMBER, – Sebelum terlibat adu mulut rampung pembunuhan, pelaku Solihin dan istrinya Buni warga Dusun Sira’an, Desa Tisnogambar, Kecamatan Bangsalsari, Jember sempat akad terhadap anaknya yang berumur 10 tahun untuk pergi jalan-jalan.


“Anaknya itu ketika peristiwa berada di rumah pamannya. Pelaku dan korban berada di rumah (kontrakannya) sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Fran Dalanta Kembaren saat rilis di Mapolres Jember, Senin (14/12/2020).


Dari pengukuhan, kata Fran, pelaku jengkel dengan istrinya.


“Karena awalnya itu sempat ngobrol, membicarakan wacana duduk perkara abang wanita korban yang menjalani akad nikah siri. Kemudian karena tidak terima, korban menghantam muka pelaku sampai pingsan,” ungkapnya.


Kemudian terjadilah pembunuhan itu, dan korban ditinggal begitu saja tergeletak di lantai ruang kamarnya.


“Pelaku pun kabur dengan mengunci pintu depan rumah dengan gembok dari luar rumah,” sambungnya.


Jenazah korban pertama kali didapatkan anaknya, dan paman korban yang ketika itu datang ke rumah pelaku.


“Anaknya ini kan dikala itu ada di rumah paman korban. Kemudian sama pamannya diantar pulang ke rumahnya. Karena anaknya itu mau diajak pergi (jalan-jalan). Tapi saat hingga merasa ajaib, kondisi pintu terkunci dengan gembok dari luar,” kata Fran.


Selanjutnya alasannya curiga dan terlihat seperti ada bercak darah di ruang tamu. Dipanggil-panggilah korban dan suaminya.


“Tidak ada tanggapan dan akhirnya pintu depan didobrak. Didapati korban sudah tergeletak di lantai dalam keadaan sudah meninggal,” ucapnya.


Sontak hal itu mengejutkan masyarakat sekitar, dan warga pun berkerumun di rumah daerah tinggal pelaku dan korban.


Diketahui rumah tempat tinggal pelaku dan korban ialah rumah kontrakan. “Berawal dari itu terungkap prasangka perkara pembunuhan, kemudian menangkap pelaku yang sempat buron selama 5 hari sesudah tindakan pembunuhan yang dilaksanakan,” tuturnya.


Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.


“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.


Sementara itu dikala dikonfirmasi terpisah, Pelaku pembunuhan Solihin, mengaku menyesal dengan perbuatannya yang membunuh istrinya itu.


Solihin juga mengaku, selama dalam pelarian sering dibayang-bayangi tampang istrinya yang sudah meninggal itu.


“Saya menyesal dengan tindakan saya. Saya minta maaf di depan (mayat) istri aku. Saya menyesal. Saya ambil cincinnya dan memasarkan mampu duit Rp 200 ribuan untuk kabur. Saat pelarian aku senantiasa terbayang tampang istri aku,” ujarnya sembari tertunduk menyesal.


Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sebilah celurit, busana yang digunakan korban dengan bekas darah, dan bejana berisi air bercampur darah bekas kain untuk membersihkan badan korban dan bekas darah di tubuh pelaku.


Kemudian juga motor yamaha Vega ZR berplat P 2113 LN yang dipakai pelaku untuk kabur dengan berpindah-pindah kawasan. Saat pelariannya di Kecamatan Jenggawah, dan Tempurejo.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel