Motor Hilang Di Tempat Kos Sidoarjo, Polisi Bekuk Pencuri Dan Penadah
SIDOARJO, – Purnama Ekasandri (21) warga Bratang Wetan, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya diringkus anggota Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo terkait perkara pencurian sepeda motor di suatu kos tempat Sepanjang, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Wahyudin Latif mengatakan penangkapan tersangka itu berawal dari laporan korban Kunto Wibisono (27) warga Margomulyo, Ngawi, bahwa korban kehilangan motor Suzuki Satria Fu nopol S 5407 PR.
“Sepeda motornya hilang sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Tapi sekitar pukul 05.00 WIB motor tersebut sudah tidak ada. Diketahui dikala hendak di pakai,” kata Wahyudin Latif, Jumat (5/2/2021).
Petugas pun langsung melakukan olah TKP di sana. Beberapa saksi juga diperiksa, termasuk pemilik kos.
“Karena tidak ada kerusakan, kami menyimpulkan bahwa pelaku memiliki kunci gembok dan ialah orang dalam,” ucapnya.
Pemeriksaan terus berlanjut. Petugas kemudian mendata penghuni kos dan diketahui bahwa ada salah satu penghuni kos yang gres saja pindah. Pemilik kos lalu dimintai identitas penghuni kos yang baru pindah tersebut.
“Informasinya, salah satu penghuni kos yang gres saja pindah tersebut, pindah kos di tempat Meduran, Tulangan, Sidoarjo. Langsung kami cari. Setelah kami temukan, kami kerjakan penangkapan,” ujarnya.
Ketika diinterogasi singkat, tersangka mengakui perbuatannya. Sepeda motor yang dicurinya juga dijual seharga Rp 2,3 juta ke Sugeng Riadie (29) warga Sumberejo, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.
“Tersangka Sugeng juga kami tangkap alasannya selaku penadah motor hasil curian,” katanya.
Akibat perbuatannya, keduanya mesti mendekam di sel tahanan Mapolresta Sidoarjo. Tersangka Purnama Ekasandri dijerat pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana wacana pencurian. Sedangkan Sugeng Riadie dijerat pasal 480 KUHP wacana penadah motor hasil curian.