-->

Mulai April Layanan Kesehatan Gratis Warga Surabaya Cukup Dengan Ktp

SURABAYA, – Terhitung mulai 1 April 2021 mendatang warga Surabaya yang akan berobat di rumah sakit cukup dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendapatkan layanan kesehatan kelas 3 secara gratis.


Kemudahan itu menyusul adanya acara Jaminan Kesehatan Semesta (Universal Helath Coverage) kolaborasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kantor Cabang Surabaya.


Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyampaikan, sejauh ini pendataan warga Surabaya pemegang jaminan kesehatan yang masuk sudah meraih 90 persen lebih.


“Insyaallah mulai 1 April 2021, seluruh warga KTP Surabaya di manapun rumah sakit yang bekerjasama dengan pemerintah kota, itu cukup dengan KTP telah mampu dilayani kesehatannya,” kata Eri Cahyadi, usai penandatanganan sertifikat janji di Lantai II Balai Kota Surabaya, Selasa (16/3/2021) malam.


Dia menjelaskan, bahwa dalam acara Universal Health Coverage (UHC) itu sendiri, kalau pemegang jaminan kesehatan pada suatu kota sudah meraih 95 persen, maka warga yang sakit cukup menawarkan KTP untuk mendapatkan layanan kesehatan.


Program ini juga untuk menentukan penduduk menerima akses pelayanan kesehatan tanpa mesti menghadapi kesusahan finansial.


“Sehingga untuk menerima layanan kesehatan, warga KTP Surabaya tidak perlu lagi menggunakan surat informasi miskin,” jelasnya.


Di samping itu, dalam acara tersebut, kata Cak Eri, jika warga sebelumnya membayar BPJS secara mandiri kelas satu, lalu datang-datang tidak mampu membayar, maka otomatis bisa dimasukkan kelas tiga dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota pembayarannya.


“Misal ada warga Surabaya sakit di (BPJS) kelas satu, datang-tiba beliau tidak mampu mengeluarkan uang, lalu beliau berganti ke kelas tiga. Nah, saat mau pindah ke kelas tiga secara otomatis eksklusif (biaya) dicover oleh pemerintah kota,” terperinci ia.


Ia menyatakan, bahwa Pemkot Surabaya siap menanggung pembayaran BPJS Kesehatan warga Surabaya bila telah non-aktif saat warga itu resign atau tidak lagi melakukan pekerjaan di perusahaan yang menanggung ongkos BPJS.


“Saya berharap tidak ada lagi warga Surabaya yang sakit dan murung alasannya adalah tidak dilayani kesehatannya,” pungkasnya.


Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah Jawa Timur, I Made Puja Yasa dalam sambutannya mengapresiasi upaya wali kota bersama jajarannya dalam mengawal proses pendataan kepesertaan jaminan kesehatan di Kota Surabaya.


Apalagi, kata ia, jaminan kesehatan nasional yaitu acara yang wajib diikuti sebagai upaya proteksi kesehatan finansial.


“Ini menawarkan bahwa janji yang luar biasa terkait kehadiran pemerintah di dalam menentukan jaminan kesehatan di daerah Kota Surabaya,” kata I Made Puja.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel