Operasi Yustisi Di Jombang Jaring Pengedar Sekaligus Pengguna Pil Double L
JOMBANG, -Polisi menangkap Achmad Eko Widianto (18) warga Dusun Pasinan Desa Jati Wates Kecamatan Tembelang, pengedar pil double L, di depan Balai Desa Kedungbetik Kecamatan Kesamben.
Tersangka dibekuk dari hasil pengembangan sehabis petugas menemukan puluhan butir pil koplo dalam operasi Yustisi yang di daerah Kecamatan Peterongan dari seorang saksi berinisial IG.
Kapolsek Peterongan, AKP Sujadi menyampaikan, dalam operasi yustisi tersebut, pihaknya mencurigai gelagat IG. Selain tak pakai masker dan helm, IG juga nampak panik saat berhadapan dengan petugas.
Dan benar adanya, ketika digeledah, ada sebanyak 27 butir pil haram yang disimpan dalam suatu plastik klip dalam saku celana IG. Maka lalu IG digelandang petugas untuk proses lebih lanjut.
Kepada Polisi, IG mengaku berbelanja pil koplo itu dari tersangka Eko. Saat itu, IG berbelanja 50 butir dengan harga Rp 100 ribu terhadap tersangka.
“Namun sebagian telah disantap, yang kemudian kami kerjakan pengusutan dan pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 malam terlapor sukses ditangkap di depan balaidesa Kedungbetik,” ungkapnya, Jumat (23/4/2021).
Sujadi menuturkan, juga melakukan penggeledahan rumah tersangka dan mendapatkan 400 butir pil double L siap edar, sebuah Hp dan duit tunai Rp 300 ribu.
“Barang bukti itu disembunyikan dilemari kamar, ada 8 klip plastik masing-masing 50 butir,” tandasnya.
Atas insiden tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Peterongan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka juga diancam undang-undang tentang kesehatan.
“Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi kriteria dan atau patokan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan kualitas, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UURI Nomor 36 tahun 2009 perihal kesehatan,” pungkasnya.