Operasi Yustisi Di Sidoarjo, Delapan Hadirin Kafetaria Dihukum Push Up
SIDOARJO, – Petugas gabungan dari Tentara Nasional Indonesia, Polri dan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo menggelar operasi yustisi, Senin (28/6/2021) malam. Dalam razia tersebut, puluhan warga etrjaring razia. Delapan di antaranya menerima eksekusi push up.
Razia ini, dijalankan sesuai SE Bupati Sidoarjo Nomor 440/5279/438.1.1.3/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro, aktivitas ekonomi dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
Menurut pantauan , tepat pukul 22.00 WIB, petugas campuran eksklusif menyisir di sepanjang jalan KH. Masjid, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.
Sejumlah bar dan warung kopi yang buka melebihi pukul 22.00 WIB, langsung dihadiri petugas untuk ditertibkan. Para hadirin dan penjaga cafe dan warung kopi eksklusif dilaksanakan pendataan.
Kapolresta Sidoarjo, AKBP Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan, operasi yustisi ini dilaksanakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Malam ini kami melaksanakan razia ke kafetaria-kafetaria dan warkop, yang melanggar SE Bupati Sidoarjo ihwal acara ekonomi yang dibatasi pukul 22.00 WIB,” kata AKBP Kusumo Wahyu Bintoro.
Kusumo menjelaskan, mereka yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), baik itu pemilik kafe dan hadirin.
“Ada sekitar puluhan hadirin bar yang sedang menjalani pendataan, selanjutnya dua minggu ke depan akan disidangkan. Ada dlapan anak masih di belum dewasa diberikan hukuman sosial berbentukpush up,” ujar Kusumo.
Kusumo menambahkan, acara razia ini yang paling penting untuk membatasi aktivitas penduduk demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
“Kegiatan razia ini terus akan dilaksanakan secara massif. Dengan impian bisa menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Sidoarjo,” pungkasnya.