Operasi Yustisi Di Wonodadi Blitar, Petugas Tindak 39 Pelanggar Prokes
BLITAR, -Petugas adonan Satgas Covid-19, Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, Satpol PP, Dinkes, BPBD, Dishub dan Dinsos Kabupaten Blitar mengelar operasi yustisi di Perempatan Pasar Wonodadi Kabupaten Blitar Rabu (4/11/2020).
Dalam aktivitas operasi yustisi ini, petugas mengejar-ngejar para pelanggar protokol kesehatan. Salah satunya pemakaian masker dikala berada di luar rumah.
Hasilnya, sebanyak 39 warga ditindak alasannya melangar protokol kesehatan (prokes), sesuai inpres no 6 Tahun 2020 ihwal Protokol Kesehatan.
“Ada 39 orang yang terjaring operasi yustisi tersebut, rata rata para pelanggar tidak menggunakan masker. Mereka kami sanksi mulai push up, menghafalkan butir-butir Pancasila dan sanksi teguran,” kata Kabid SDM Satpol PP Kabupaten Blitar Edi Wiyono.
Operasi yustisi ini akan terus dijalankan, guna menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus corona di wilayah Kabupaten Blitar. Karena saat ini Kabupaten Blitar masih tertahan di zona oranye.
Dengan digencarkannya operasi yustisi ini dia berharap penduduk lebih tertib dalam berperilaku 3M, yakni menggunakan masker, menjhaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun, yang ujungnya Kabupaten Blitar menjadi zona hijau.
“Operasi ini akan menyasar daerah pingiran, utamanya di daerah perbatasan. Karena perbatasan pintu masuk ke Kabupaten Blitar. Rencana sesudah di wonodadi besok kita akan mengarah ke perbatasan Malang Blitar tepatnya di Selorejo,” pungkasnya.