Pasangan Belum Dewasa Di Surabaya Ini Curi Motor Untuk Ongkos Hidup
SURABAYA, -Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk dua sejoli tersangka pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor). Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan kunci (T) dan sepeda motor beat hasil kejahatan.
Kedua tersangka pasangan sejoli yang diringkus yakni, BR (17) warga Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Dan kekasihnya, IG (16) warga Kecamatan Simokerto, Surabaya.
Saat melaksanakan aksinya, kedua tersangka BR dan IG terlebih dulu hunting mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri. Setelah memperoleh sasaran, mereka lantas membagi peran.
Tersangka BR berperan selaku eksekutor, sedangkan tersangka IG berperan memantau keadaan di sekeliling Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kedua sejoli ini kompak melakukan kejahatan. Sebelum melaksanakan aksinya mereka berdua hunting terlebih dahulu. Setelah menemukan sasaran mereka membagi tugas,” kata AKBP Oki Ahadian, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (22/2/2021) petang.
Ditambahkan Oki, kedua tersangka ini telah melakukan langkah-langkah kejahatan di beberapa TKP di Surabaya. Di antaranya, Jalan Tanah Merah Tahun 2020, Jalan Bulak Rukem Tahun 2019 dan Jalan Sidoyoso Tahun 2021.
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Agung Kurniawan menjelaskan, dari pengesahan BR, dia nekat menjadi pelaku curanmor untuk memadai kebutuhannya.
Seperti membayar sewa kos, makan dan berbelanja keperluan lainnya. Sebab, sesudah putus sekolah, keduanya kabur dari rumah dan berencana menikah.
“Dari pengakuannya, kedua pelaku ini sehabis putus sekolah kabur dari rumah. Karena keluarganya tidak mau ngurusin, mereka tinggal di suatu kamar kos berdua. Mereka mencuri sepeda motor untuk membayar kos dan keperluan sehari-hari,” terang Iptu Agung.
Keduanya akan dikenakan Pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana wacana tindak kriminal pencurian. Sedangkan, polisi akan segera memanggil orang bau tanah keduanya.