-->

Pelaku Begal Payudara Di Ponorogo Tak Ditahan

PONOROGO, – ABH, pelaku begal payudara di Ponorogo tidak ditahan kepolisian. Karena masih berusia dibawah umur.


Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hendy Septiadi menyampaikan pelaku begal payudara hanya dikenakan wajib lapor, sepekan dua kali.


“Tidak dijalankan penahanan, dikarenakan masih berusia anak-anak dan mendapatkan jaminan dari keluarga. Hanya wajib lapor saja setiap Senin dan Kamis,” jelasnya, Rabu (14/4/2021).


Diungkapkan Hendy, ada dua korban begal Payudara di Ponorogo tersebut. Yakni, RSW (18) dan ANR (15).


Insiden begal payudara Ponorogo ini bermula saat kedua korban berboncengan mengendarai sepeda motor bareng dua sahabat yang lain. Mereka melintas di Jalan Baru Kemuning, Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.


“Mereka berencana untuk nongkrong di waduk bendo. Mereka dari arah Sambit,” tambahnya.


Sementara, pelaku berlangsung dari arah Sawoo. Berpapasan dengan 4 cewek yang masih ABG itu.


“Pengakuannya datang-tiba muncul nafsu, pelaku merasa terangsang dengan perempuan tersebut lalu ia putar balik kendaraannya dan memburu serta memepet kedua motor tersebut,” tandas Hendy.


Saat posisi kendaraan pelaku bersebelahan dengan kendaraan korban lalu pelaku melakukan perbuatan cabul dengan cara memegang bagian luar payudara sebelah kanan perempuan yang dibonceng. Pun pelaku melakukan tindakan cabul kembali yaitu memegang bab luar payudara sebelah kanan wanita yang membonceng.


“Setelah itu pelaku kabur,” paparnya.


Sementara, dua perempuan yang lain yang tidak menjadi korban reflek memvideo. Video tersebut terang merekam plat nomor sepeda motor pelaku.


“Dilaporkan pada kami. Video tersebut yang menjadi kunci tertangkapnya pelaku,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Tulungagung ini.


Menurutnya hingga ketika ini pelaku masih memberi informasi bahwa dirinya hanya melakukan pertama kalinya.


“Untuk lokasi yang lain belum tahu. Masih kita dalami,” klaimnya


Pelaku dikenai pasal 281 ayat (1e) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan. (Fauzy Ahmad)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel