-->

Pelaku Curanmor Diamuk Warga Kenjeran Surabaya Seorang Residivis, Ini Identitasnya

SURABAYA, – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang diamuk massa di tempat Kenjeran Surabaya telah diketahui identitasnya. Dia seorang residivis berjulukan Agung Priyanto (42), warga Jalan Sidoyoso Wetan Simokerto Surabaya.


Sebelum identitasnya terkuak, keadaan pelaku waktu itu kritis. Dia tak sadarkan diri dan mesti dilarikan ke tempat tinggal sakit usai dikeroyok warga. Petugas kepolisian belum mampu menggali informasi dari yang bersangkutan.


“Belum (diperiksa), masih di rumah sakit belum sadar,” ujar Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami terhadap (Kelompok Faktual Media) dikala dikonfirmasi, Sabtu (20/2/2021) kemarin.


Sementara itu, berdasar keterangan tertulis yang diberikan Kanitreskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi menyebutkan jika pelaku pernah menjalani proses hukum di Polres Tegalsari dengan masalah yang sama.


“Tersangka Agung Priyanto telah pernah melakukan pencurian sepeda motor di Darmo kali dan diproses Polsek Tegalsari,” tulisnya, Minggu (21/2/2021).




Berita sebelumnya:





Namun ternyata dinginnya sel penjara tak membuat Agung jera. Ia kembali melaksanakan tindak kejahatan Curanmor di Gang Seruni Jalan Kedinding Lor Kenjeran pada Sabtu (20/2/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.


Dalam melaksanakan aksinya kali ini, Agung tak sendiri. Ia mengajak rekannya Arif yang dikala ini berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).


Nahas, meski sempat menenteng kabur motor curian jenis Honda Beat putih berplat nomor L 6469 TA, tiba-tiba aksinya dimengerti warga sekitar. Warga pun meneriakinya maling hingga berujung amukan massa. Sedangkan Arif, berhasil meloloskan diri.


“Kemudian anggota Reskrim bareng anggota patroli segera mengunjungi TKP (Tempat Kejadian Perkara) guna mengamankan pelaku dan barang bukti serta membawa pelaku ke Rumah Sakit Soewandi untuk pengobatan,” lanjut Iptu Suryadi.


Setelah sadarkan diri dan diperbolehkan keluar dari rumah sakit, Agung dikeler menuju Mapolsek Kenjeran guna menjalani investigasi lebih lanjut. Oleh penyidik, pelaku dikenai Pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana wacana pencurian dengan pemberatan yang bahaya hukumannya tujuh tahun penjara.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel