Pelanggaran Prokes Di Jember, Polres Ungkap 6 Kasus Dan Menetapkan 4 Tersangka
JEMBER, -Polres Jember mengungkap 6 kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) selama kurun Pandemi Covid-19 dari tahun 2020 hingga 2021. Polisi sementara memutuskan 4 tersangka dari beberapa masalah yang berlawanan.
Untuk penetapan tersangka lain masih akan dijalankan polisi, karena ada beberapa kasus yang masih dalam pengusutan dan pendalaman masalah.
“Kita menetapkan 4 orang tersangka, adalah 3 dari KMJ (Koalisi Masyarakat Jember) dan 1 dari kegiatan keagamaan di (Kecamatan) Tanggul,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat pertemuan pers di Mapolres Jember, Selasa (25/5/2021).
Terkait penetapan tersangka itu, Yogi menjelaskan, Polres Jember melaksanakan pengusutan dan pendalaman perkara sebelumnya.
“Untuk penetapan 3 tersangka perkara pertama, terjadi pada 23 Desember 2020 lalu, pada unjuk rasa di depan Kantor Pemkab Jember, yang disangka melanggar protokol kesehatan dengan mengumpulkan massa 500 orang. Polisi memutuskan 3 tersangka berinisial JM, ME, dan MFR warga Jember,” jelasnya.
Kemudian, sambungnya, menurut pengusutan dan penyidikan sudah P21 (lengkap), dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan untuk berikutnya pada tahap kedua.
Terkait penetapan 3 orang tersangka itu, kata Yogi, pelaku sebagai korlap aksi ketika kejadian.
“Padahal sebelumnya, Polres Jember sudah bersurat untuk tidak melakukan agresi tersebut. Tetapi tersangka tetap melaksanakan acara tersebut. Sehingga polisi melaksanakan pengusutan dan penyidikan itu,” katanya.
Kemudian, untuk masalah pelanggaran Prokes kedua, kata Yogi, terjadi di Desa Banjarsari, Kecamatan Bangsalsari.
“Kegiatannya dugaan mengumpulkan massa dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Berkaitan dengan kasus tersebut kita temukan pelanggaran protokol kesehatan, dari pengaduan masyarakat. Yang diduga dikerjakan oleh AE dan dalam penyelidikan polisi,” katanya.
Untuk perkara pelanggaran Prokes Covid-19 Ketiga, kata Yogi, yakni acara pengumpulan ribuan orang di kawasan Kecamatan Wuluhan.
“Yakni aktivitas battle sound di Kecamatan Wuluhan. Berkaitan dengan perkara itu, dijalankan penggalangan massa dan pengusutan di Mapolsek Wuluhan. Untuk yang kami amankan total 7 truk dan beberapa sound system, juga alat bukti lain, sebab kesalahannya mengumpulkan massa banyak tanpa protokol kesehatan,” tegasnya.
Kemudian, kata Yogi lagi, yaitu dua kasus pengumpulan massa di kawasan Kecamatan Jenggawah dengan adanya aktivitas keagamaan dan lomba sabung ketangkasan.
“Yakni pengumpulan massa dengan kondisi zonasi tidak memungkinkan dilakukan kegiatan. Susah penerapan protokol kesehatan. Yakni kegiatan keagamaan, dan perlombaan burung dara. Ini masih pengusutan, berkaitan dengan panitia penyelenggara, karena disangka tidak menerapkan protokol kesehatan,” ulasnya.
Keempat, terkait dua masalah acara keagamaan yang disangka dilakukan di daerah Kecamatan Tanggul.
“Yang (dinilai) Juga melanggar undang-undang kekarantinaan kesehatan dan penyebaran penyakit menular, sementara masih pendalaman masalah,” katanya.
Secara rinci Yogi menjelaskan, yakni sekitar awal Januari 2021 perihal aktivitas keagamaan, yang memutuskan seorang tersangka sebagaipanitia kegiatan yang dilaksanakan di Kecamatan Tanggul.
“Yakni menetapkan tersangka berinisial SF seorang perempuan usia 39 tahun di Jember. Dengan Modus operandi, Wanita ini selaku panitia dalam kegiatan keagamaan. Sehingga polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.
Kemudian terakhir yakni terkait aktivitas pengumpulan massa yang terjadi beberapa hari lalu, yaitu aktivitas keagamaan doa bersama bagi seorang ulama besar yang juga digelar di Kecamatan Tanggul.
“kita masih mendalami perihal prasangka aktivitas pengumpulan massa banyak di daerah (Kecamatan) Tanggul beberapa hari kemudian, (polisi) masih melaksanakan pendalaman. Karena indikasi ada, (dengan) tidak diterapkannya protokol kesehatan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Yogi menerangkan, terkait penetapan 4 orang tersangka dari 6 perkara prasangka pelanggaran prokes Covid-19 di daerah aturan Kabupaten Jember itu. Diketahui melanggar Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Wabah Penyakit Menular.
“Yakni Pasal 216 kitab undang-undang hukum pidana Pasal 93 ayat 1 junto Pasal 9 wacana Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 6 Tahun 2018, dan UU Nomor 19 Tahun 2004 perihal Wabah Penyakit Menular. Dengan bahaya eksekusi kurungan 1 tahun penjara,” tegasnya.
“Karena bahaya 1 tahun, tersangka juga dikenai wajib lapor,” sambungnya. Sembari menanti proses lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri.
Perlu diketahui, selain barang bukti yang sudah diungkapkan oleh Yogi, barang bukti lain yang diamankan polisi terkait 6 kasus dugaan pelanggaran Prokes Covid-19 di Jember itu. Diantaranya, dua ekor burung dara yang digunakan lomba ketangkasan, 3 buah HT (Handytalkie), beberapa lembar kertas rekapitulasi lomba ketangkasan burung dan beberapa lembar kupon aktivitas yang menghimpun massa.
“Dari perkara ini kita himbau penduduk untuk menahan diri. Karena tidak ada jaminan panitia bisa melakukan penerapan protokol kesehatan (dikala dijalankan pengumpulan massa) Kaprikornus kita kehendaki supaya penduduk paham akan penyebaran dari Covid-19 ini, karena dikhawatirkan penyebaran virus ini di Kabupaten Jember,” pungkasnya.