-->

Pembakar Kendaraan Beroda Empat Via Vallen Terancam 12 Tahun

SIDOARJO, – Pije, terdakwa pembakar kendaraan beroda empat Alphard warna putih metalik Nopol W 1 VV milik Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (2/12/2020).


Terdakwa didakwa melanggar pasal 187 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana dan atau pasal 406 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana bahaya hukuman optimal 12 tahun. Atas dakwaan tersebut, terdakwa tidak mengajukan eksepsi.


Sidang digelar melalui sambungan teleconference atau daring ialah majelis hakim dan jaksa berada di ruang sidang, sementara terdakwa berada di Rutan Mapolresta Sidoarjo. Hal itu dilaksanakan alasannya adalah kondisi pandemi covid-19.


Dalam surat dakwaan mengungkap pembakaran mobil milik artis Via Vallen itu dilakukan terdakwa Pije pada 30 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 03.20 WIB yang diparkirkan di sebelah rumah Via Vallen di Dusun Kalitengah Selatan RT 02, RW 03, Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.


Cikal bakal pembakaran kendaraan beroda empat tersebut berawal dari sakit hati terdakwa yang ingin bertemu eksklusif dengan Via Vallen namun tidak pernah terwujud. Padahal, terdakwa nekat menumpang kendaraan truk selama dua hari, sejak 17-19 Juni 2020, dari Kota Medan menuju Surabaya.


Kemudian, dari Surabaya ke Terminal Bungurasih naik angkot hingga ke Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin. Baru setelah itu pada 19 Juni 2020 sore hari terdakwa sampai di Pangkalan ojek Desa Kalitengah dan meminta Sandi Irawan, tukang ojek untuk mengirim menuju ke rumah Via Vallen di Dusun Kalitengah Selatan.


“Sesampai di depan rumah Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen, terdakwa malah tidak turun,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo M Ridwan Dermawan dikala membacakan surat dakwaan di ruang sidang Delta Tirta.


Justru, sambung Ridwan, bahwa terdakwa meminta terhadap tukang ojek untuk dikirim ke kediaman Via Vallen lainnya beralamat di Perum Griya Asri Blok I J No/ 18-19 RT 03 RW 07 Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.


“Sesampainya di tempat tersebut terdakwa turun dari sepeda motor dan mengetuk rumah tersebut, namun sebab kosong. Terdakwa tamat meminta saksi Sandi Irawan, tukang ojek untuk mengirimkan kembali ke pangkalan ojek Desa Kalitengah. Lalu untuk yang kedua kalinya, terdakwa meminta dikirim kembali ke tempat tinggal Via Vallen di Dusun Kalitengah Selatan,” jelasnya.


Permintaan terdakwa kembali ke rumah VV tersebut masih di waktu yang serupa, pada 19 Juni 2020 hinggal larut malam. Hingga bolak-balik sebanyak tiga kali, tukang ojek masih mau mengirim terdakwa hingga risikonya tak jadi bertemu Via Vallen dikediamannya di Dusun Kalitengah Selatan.


Padahal, saat bolak-balik tersebut terdakwa sempat meminta berhenti di gang sebelum insiden mobil terbakar tersebut. Bahkan, berjumpa dan berbicara dengan saksi yang lain diantaranya Choliq Hamzah, Matsani dan 5 anggota Polsek Tanggulangin yang sedang patroli.


“Namun, terdakwa balasannya tidak jadi menemui Via Vallen dan meminta tukang ojek kembali mengantar ke pangkalan,” ulas Ridwan yang juga menyampaikan dalam dakwaannya jika tukang ojek tersebut balasannya tidak dibayar oleh terdakwa alasannya adalah mengaku tak memiliki duit.


Meski belum sempat bertemu, nyatanya terdakwa tidak pulang. Bahkan, semenjak tanggal 20 hingga 28 Juni atau sepekan terdakwa masih berada di wilayah sekitar Desa Kalitengah, Kecamatan

Tanggulangin untuk tetap mengawasi kediaman Via Vallen.


“Baru pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020 meminta supir mikrolet yang tidak diketahui untuk mengantarkan ke Desa Kalitengah,” ungkapnya. Supir mikrolet tersebut diberi upah kulit macan dan juga berbelanja 2 botol anggur merah untuk diminum berdua. Keduanya karenanya berpisah pada pukul 23.00 WIB.


Sementara terdakwa masih berada di Desa Kalitengah hingga pada 30 Juni 2020 seitar pukul 02.00 WIB dini hari menetapkan berbelanja bensin eceran sebanyak 1,5 liter dengan bungkus kemasan air mineral. Terdakwa kemudian menuju ke rumah Via Vallen di Kalitengah Selatan, Desa Kalitengah dengan jalan kaki.


Saat hingga di rumah Via Vallen tersebut, terdakwa melihat sekitar rumah dan melihat mobil Alphard terparkir di ujung gangnya. Terdakwa sempat mondar-mandir melihat suasana hingga berlangsung menyelinap memutari pekarangan kosong menghindari CCTV menuju mobil tersebut.


“Terdakwa yang menjinjing bensin kemudian menyiramkan ke bab ban mobil hingga bab mobil lainnya lalu dibakar menggunakan korek api hingga ludes terbakar,” terang Ridwan. Bukan cuma itu, usai memperabukan terdakwa sempat mencoret-coret tembok rumah Via Vallen.


Atas perbuatan tersebut, korban megalami kerugian Rp 1,065 miliar.


Sementara pihak JPU Kejari Sidoarjo yang sudah mengundang satu saksi adalah Mella Rosa, adik Via Vallen yang juga selaku pelapor peristiwa tersebut tidak pribadi diperiksa.


Sebab, majelis hakim yang diketuai Dameria Frisella Simanjutak dan dua hakim anggota Achmad Peten Sili dan Teguh Sarosa meminta supaya saksi korban dihadirkan lebih permulaan pada sidang investigasi saksi.


“Saksi korban dihadirkan dahulu. Masak ini korban malah gk hadir. (Dia) panggil lagi,” pinta Ketua Majelis Hakim Dameria kepada penuntut umum yang akhirny memutuskan menunda sidang digelar kembali pada tanggal 7 Desember 2020.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel