-->

Pembunuh Perempuan Pijat Di Mojokerto Terancam Pidana Mati

MOJOKERTO, – Tersangka pembunuhan perempuan di panti pijat Mojokerto, MI (25) asal Desa Wuluh Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang terancam hukuman mati.


“Tersangka (MI) diberikan pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana, barangsiapa dengan sengaja menetralisir nyawa orang lain yang dijadwalkan apalagi dahulu, diancam hukaman pidana mati atau seumur hidup atau selama 20 tahun,” kata Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, Jumat (19/02/2021).


Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengkibatkan luka berat. Hak itu alasannya adalah MI juga melukai korban lain berinisil T (42) yang belakang dimengerti tukang masak. Namun korban T sukses selamat dalam insiden berdarah tersebut. T mengalami luka pada bagian leher balasan disebet dengan golok oleh tersangka.


“Korban lain (T) ialah sahabat korban yang tewas. ia sedang menuggu di lokasi kejadian,” ungkapnya.


MI tega membunuh perempuan pemijat berinisial A (35) asal Nganjuk alasannya tidak memiliki uang untuk membayar jasa pelayanan seks. Akhirnya, MI membunuh perempuan tersebut dengan cara membacok memakai golok pada bagian punggung sebanyak dua kali dan leher sebelah kiri satu kali.


Menurut Deddy, ditempat panti pijat Berkah selain menunjukkan jasa pijat juga menawarkan jasa seks.


“Satu kali kekerabatan ditarif Rp 300 ribu. Karena tidak mampu mengeluarkan uang, pelaku kesannya menghabisi nyawa korban,” jelasnya.


Ternyata pelaku sudah berkeluarga. Namun telah dua bulan pisah ranjang dengan istrinya. Oleh alasannya itu, ia mendatang tempat panti pijat tersebut untuk menyanggupi hasrat biologisnya walaupun tidak menjinjing duit. sehingga ia mempersiapkan parang (golok) sebagai alat untuk membunuh korban.


“Tidak ada cekcok, tersangka melancarkan agresi pada dikala korban posisi menungging,” ungkapnya.


Usai membunuh A dan melukai T, tersangka kabur dengan sepeda motor tanpa busana. Pada dikala kabur sekira jarak 500 meter kearah timur pelaku berhenti sejenak mengunak celana. Namun, yang dibawah pelaku ialah celana milik korban.


Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Laila Rohmawati memberikan, pelaku terburu-terburu sehingga salah menenteng celana. Dibekang pabrik Ajinomoto dia berhenti untuk memakai celana. Kemudian, 100 meter lagi berhenti lagi untuk memakai jaket.


“Waktu kabur pelaku kabur warga ada yang menyaksikan dan sempat memburu, namun kehilangan jejak,” ungkapnya.


Untuk pelarian pelaku, Laila bercerita, MI menggadaikan sepedanya kepada rekannya senilai Rp 1 Juta untuk digunakan kabur. Rencana permulaan dia ingin ke Palembang, katena disana ada saudara dari ibunya. Namun, sesampainnya di Jakarta dia merasa bekal duit Rp. 1 juta yang dibawah tidak cukup dan tidak mempunyai saudara di Jakarta.


“Akhirnya beliau pulang lagi ke tempat tinggal kakak perempuanya di jombang,” tuturnya.


Sepulang dirumah kakaknya, MI bercerita kepada kakaknya atas duduk perkara yang menimpanya. Kemudian, oleh kakaknya disampaikan kepada ayah tersangka.


“Ayah tersangka menjemputnya pulang. Akhirnya tersangka diarahkan untuk dititipkan ke teman kecil ibunya yang sedang bekerja di Magetan. Dia (MI) diantar bareng satu keluarganya ke terminal Madiun,” jelas Laila.


Sesampainya di terminal madiun,sahabat ibunya menjemput dan membonceng dengan meggunakan sepada motor menuju rumah yang ada di Magetan.


Pada 18 Februari 2021 anggota satreskrim Lokres Mojokerto berhasil menangkap MA di suatu rumah sobat ibunya di Magetan. Pada ketika ditangkap, MI dihadiahi tembakan di kedua kakinya menjajal melawan petugas.


Laila belum bisa memutuskan keterlibatan pihak keluarga dalam pemberian atau menyembunyikan tersangka akan diproses juga. dia menegaskan, akan mendalami terlebih dulu.


“Kita lihat apa yang mereka ketahui dan apa motifnya menyembunyikan. Soalnya dari keterangan beberapa saksi dari pihak keluaraga, pelaku menyampaikan kalau dirinya kena masalah narkoba, bukan pembunuhan,” paparnya.


Sementara, Tersangka MI membenarkan, bahwa dirinya membunuh perempuan tukang pijat tersebut dengan cara dibacok mnggunakan golok sebanyak dua kali di bab punggung.


“Satu kali di leher,” tegasnya.


Seperti dimengerti, perempuan tukang pijat berinisian A asal Nganjuk ditemukan tewas bersimbah darah di dalam sebuah panti pijat yang terletak di Jalan Raya Mlirip, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Kamis (4/2/2021).


Sedangkan satu korban lainnya mengalami luka serius di bab kepala belakang dan dievakuasi ke RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Petugas dari Satreskrim Polresta Mojokerto pribadi ke lokasi kejadian untuk melakukan kenali jenazah dan olah Tempat Kejadian Perkara.


Satu minggu berlalu, bagan wajah pelaku disebar dan ditempel di angkutan umum dan tempat biasa yang ada di wilayah aturan Polresta Mojokerto. Sketsa paras pelaku tersebut dari informasi saksi dan rekaman kamera CCTV di sekitr lokasi peristiwa.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel