-->

Proses Kasus Pemukulan Anggota Dewan Berlanjut, Korban Telah Lapor Ke Bk Dprd

JEMBER, – Kasus pemukulan yang dilakukan oknum Anggota DPRD Jember terhadap Ketua RT 04 Blok Gardenia, Perumahan Bernady Land, Kecamatan Patrang tetap berlanjut.


Beberapa kali korban Dodik Wahyu Rianto telah melakukan mediasi dengan pelaku adalah anggota Komisi C DPRD Jember Imron Baihaqi.


Dia didampingi kuasa hukumnya Pria Alfisol Rahardi, juga telah melapor ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember.


“Insya Allah Kamis (11/2) kemarin, aku mendampingi klien Pak Yanto (Dodik Wahyu Rianto), sudah melaporkan perbuatan pelaky ke BK DPRD Jember. Karena tidak sebaiknya secara perilaku dan perilaku, seorang wakil rakyat bertindak arogan mirip itu. Bahkan niat klien saya selaku tanggung jawabnya sebagai Ketua RT, kan wajib mengingatkan jika ada tamu lingkungan yang bersikap tidak benar,” kata Pria, kuasa hukum korban, ditemui di Pengadilan Negeri Jember, Selasa (16/2/2021).




Berita sebelumnya:





Pria mengatakan, terkait perkara pidana pun masih terus berlanjut prosesnya.


“Meskipun memang saya ketahui dari klien saya, kalau Pak Imron berulang kali menemui klien saya. Bahkan sempat kapan hari konferensi mediasi itu dikerjakan di Mapolsek Patrang. Yang abad itu, Kapolsek menanyakan bagaimana perkara ini,” katanya.


Dalam pertemuan tersebut, kata Pria, korban memaafkan langkah-langkah pemukulan yang dilakukan anggota dewan itu.


“Dimaafkan kok oleh klien aku, tetapi semoga menerima keadilan, dan juga sebagai imbas jera maka proses hukum terus berlanjut. Tidak ada kepentingan dalam hal ini, tetapi harusnya wakil rakyat terlebih dari partai yang bernuansa agamis, harusnya bisa bersikap bijak dan baik,” ulasnya.


“Yang terperinci proses berlangsung, baik pidananya dan juga proses yang ke Badan Kehormatan Dewan,” sambungnya.




Berita sebelumnya: 





Terkait penyampaian laporan ke BK DPRD Jember, kata Pria, diterima eksklusif oleh Bagian Umum DPRD Jember. Nantinya, kata beliau, akan diteruskan ke Ketua BK DPRD Jember Hamim.


“Ada 3 poin yang kami sampaikan, tetapi saya sampaikan satu saja, 2 poin lainnya biar dari BK yang sampaikan. Intinya, itu terkait pemukulan yang dijalankan seperti yang banyak dikenali,” ujarnya.


Konfiramsi terhadap Ketua BK DPRD Jember Hamim lewat ponsel yang bersangkutan belum terjawab.


Sementara menurut Kapolsek Patrang AKP Solikin Agus Wijaya, proses aturan perkara tersebut masih lanjut.


“Iya masih proses lanjut untuk pidananya. Itu saja yang bisa aku sampaikan,” ucapnya singkat.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel