Pemilik Bar Di Malang Mengeluh Soal Laporan, Kapolsek Lowokwaru: Jikalau Sesuai Pasti Diterima
MALANG, – Pemilik Anamid Kafe, Alessandro Dwirendra dan Ali Akbar mengeluhkan terkait layanan pelaporan pencurian di Polsek Lowokwaru, Malang.
Pasalnya kedua usahawan muda itu usai mengalami kemalingan. Kafe miliknya yang berada di Jl Sudimoro dibobol maling pada Sabtu (16/1/2021) dini hari.
Pagi harinya sekitar pukul 06.00 usai tahu bahwa Kafenya tersebut telah dimasuki maling. Alessandro langsung melaporkan ke pihak kepolisian Lowokwaru sekitar pukul 7 pagi.
Namun sebab dirinya tidak menjinjing barang bukti dan hanya menjinjing KTP serta foto berbentukgambar jendela yang dibuka oleh sang pelaku, maka beliau harus kembali lagi untuk menyiapkan barang bukti yang lebih lengkap.
“Awalnya aku lapor gabawa apa-apa mas. Cuma bawa KTP sama foto jendela yang dibobol, terus saya disuruh balik untuk bawa box peralatan coffee selaku bukti,” jelasnya terhadap , Senin (18/1/2021).
Namun dikala jam 11 siang dia kembali untuk melaporkan kejadian tersebut petugas piket di Kantor Polisi yang ditemuinya berlainan. “Pas saya jam 11 laporan lagi petugasnya beda. Akhirnya saya diberitahu untuk gausah bawa boxnya. Cukup difoto saja beserta bukti-buktinya dan juga surat laporan kehilangan,” ungkapnya.
Setelah dua kali tiba dirinya menyiapkan kembali apa yang diminta kemudian tiba lagi ke Kantor Polisi pukul 19.15 WIB.
“Pas aku tiba ketiga kalinya katanya dokumen aku ada yang kurang. Padahal aku telah buat surat pernyataan, bukti berupa foto, dan ada 1 kwitansi juga. Tapi seperti bukti kepemilikan mesin saya itu gaada gitu. Padahal aku telah sampaikan bahwa pintu sudah dibobol, jendela telah dibuka, terus mesin juga sudah hilang. Tapi karena gaada langkah-langkah lebih lanjut untuk lihat TKP dan sebagainya padahal sudah 3 kali laporan, jadi aku putuskan untuk tidak kesana lagi,” terangnya.
Bahkan pada Senin (18/1/2021) pagi diduga sang pencuri kembali membongkar jendela kecil yang berada di depan. Nampak mirip secara disengaja jendela tersebut dilepas dan diletakkan berdiri di erat tembok.
Berita sebelumnya:
“Senin pagi barusan ini tadi habis dibobol lagi mas, jendela kecilnya dilepas. Untung gaada yang hilang lagi barang-barangnya,”
Sementara itu Ali Akbar menjelaskan bahwa dirinya masih berupaya untuk mencari hasil transaksi pembelian alat-alatnya yang hilang itu.
“Saya dikala ini masih berupaya mencari dulu semua bukti transaksi pembelian alatnya mas, alasannya adalah memang kan ga semuanya ada. Kaprikornus ini kita upayakan semoga ada dulu biar bisa melengkapi dokumen yang diminta. Totalnya ada 8 item peralatan yang dicuri,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah Kapolsek Lowokwaru Kompol Fatkhur Rohman
menjelaskan, pihaknya memang belum mendapatkan laporan adanya praduga masalah kemalingan di salah satu Kafe yang berada di Jl Sudimoro.
“Sementara ini kami belum menerima laporan, aku cek tidak ada. Kami dikala ada laporan jikalau bisa diproses ya diproses. Contoh, contohnya memang ada yang hilang, terus dia datang ke sini tidak bawa apa-apa misalnya. Otomatis kan disuruh balik. Buktinya itu kan mesti ada,” jelasnya kepada .
“Intinya kita sendiri juga tidak yummy kalau dianggap memerintahkan orang yang melapor bolak-balik. Kalau itu memang insiden dan sudah dilaporkan otomatis kan kita menerima. Kalau mendapatkan kan otomatis harusnya kan ada di situ, namun ini tadi dicek kan tidak ada,” imbuhnya.
Ia menjelaskan bahwa yang menerima laporan itu biasanya sudah ada petugas piket yang berjaga. Makara saat awal ada orang melaporkan peristiwa maka pribadi bermasalah dengan yang piket.
“Yang piket ini kan begitu ditanya terkait laporan otomatis kan disuruh melengkapi bukti-buktinya. Sebenarnya ya yang penting tidak usah mengada-ada dan sampaikan saja terus terperinci apa adanya. Kalau misalnya laporkan pencurian ya disokong bukti-bukti lainnya,” terangnya.
Menurut ia, adapun tolok ukur dan juga syarat untuk bukti-bukti yang mesti dibawa juga diubahsuaikan dengan masalah yang sedang terjadi, tetapi demikian tak semua barang juga membutuhkan surat-surat.
“Ada juga barang yang gaperlu surat. Makanya kok hingga disuruh balik itu sebenarnya kurangnya di mana. Yang jelas kita tidak ada unsur menghalangi atau seperti apa tidak ada. Jika itu memenuhi syarat, bahkan harus eksklusif di cek ke TKP kebenarannya. Karena jangan sampe ada laporan imitasi,” pungkasnya. (Joko Kurniawan)