-->

Pemkot Blitar Diklat Susun Rencana Strategi Perangkat Kota Blitar

BLITAR, – pemkot Blitar lewat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengadakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penyusunan Rencana Strategi (Restra) Perangkat Daerah Kota Blitar, Senin (23/11/2020).


Kegiatan yang dikerjakan di Hotel Grand Mansion Kota Blitar dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Blitar yang diwakilkan Asisten II, Djatmiko Budi Santosa itu ditandai dengan penyematan tanda penerima secara simbolis dan dibarengi oleh seluruh perwakilan ASN Kota Blitar


Kepala BKD Kota Blitar, Suyoto, menyampaikan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 2014, Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyusun dokumen penyusunan rencana yang berfungsi untuk memutuskan arah kebijakan pembangunan daerah sebagai bentuk respon dan tanggung jawab terhadap penduduk .


“Juga termasuk membahas kebijakan yang mengarah pada pertumbuhan ekonomi kawasan. Kaprikornus, Restra perangkat kawasan ini ialah salah satu dokumen wajib yang harus di susun,” katanya.


Oleh akibatnya, Sunyoto menilai Diklat Penyusunan Restra Perangkat Daerah menjadi rangkaian tahapan penting yang harus di pelajari untuk mempermudah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pelaksanaan dan evaluasi dari setiap program yang telah ditentukan.


“Kegiatan ini kita adakan selama lima hari mulai dari tanggal 23-27 Nopember 2020, dan tentunya juga tetap melaksanakan Protokol Kesehatan karena masih berada di Masa Pandemi,” tuturnya.


Sementara itu, Asisten II, Djatmiko Budi Santosa, menuturkan, pelaksanaan Diklat Penyusunan Restra ini berada di moment yang tepat alasannya Kota Blitar juga sedang akan menggelar pemilu kepala daerah bersama-sama tahun 2020.


“Yang mana Restra ini ialah penyusunan rencana lima tahun mendatang, yaitu turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Blitar,” katanya.


Ia menambahkan, dengan di hadirkannya narasumber dari BPSDM Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dirinya percaya bahwa kedepan nantinya pelaksanaan penyusunan Restra perangkat kawasan mampu berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.


Dijelaskanya, ketika ini Kota Blitar sedang dalam proses penyusunan RPJMD teknokratik yang mana nantinya kepala kawasan yang gres dan sah akan melaksanakan penyesuaian dengan visi misi nya sebagai pimpinan pemerintahan Kota Blitar.


“Itupun akan menyusun SOTK, terkait dengan apa saja OPD yang dibutuhkan dalam menterjemahkan ataupun mengimplementasikan tujuan serta sasaran ketimbang RPJMD itu sendiri,” pungkasnya.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel