-->

Pengedar Dari Kediri Tertangkap Di Blitar, 4.000 Pil Koplo Diamankan

BLITAR, – Hari (26) alias H, warga Desa Bendali, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri ditetapkan jadi tersangka pengedar pil koplo oleh penyidik Polres Kota Blitar. Dia


Pemuda yang sudah lama diintai oleh polisi itu diringkus polisi dengan barang bukti berupa pil Double L sebanyak 4.000 butir.


“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 4000 Pil Dobel L. Selain pil Double L. Petugas juga mengamankan duit dua ratus ribu rupiah,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, Senin (7/12/2020).


Menurut Leonard, Hari merupakan ‘wayang’ usang yang malang melintang di pasar gelap pil koplo di wilayah Blitar. Penyidik, lanjut dia, masih melakukan pendalaman terkait jaringan tersangka.


“Kami masih memburu penyedia pil Double L tersebut. Pelaku sudah lama beroperasi di Kota Blitar,” pungkasnya.


Akibat perbuatanya, sekarang pelaku di jerat dengan pasal 192 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Kesehatan maka pelaku terancam 7 tahun penjara.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel