-->

Pengedar Sabu-Sabu Asal Bandung Tulungagung Diringkus Polisi

TULUNGAGUNG, – ASF (29) warga Desa Sukoharjo Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung ditetapkan menjadi tersangka pengedar sabu-sabu sehabis diringkus anggota Satreskoba Polres Tulungagung pada Jumat (11/12/2020) kemudian.


Pria yang diringkus ketika bertransaksi sabu-sabu di daerah Desa Suwaru, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung itu, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI tahun 2009 wacana Narkotika yang ancaman hukumannya empat tahun penjara.


Kasubbag Humas Polres Tulungagung IPTU Tri Sakti mengatakan ASF ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB sehabis ada isu soal transaksi narkoba di daerah Desa Suwaru, Kecamatan Bandung.


“Pelaku berhasil ditangkap petugas ketika melakukan transaksi di jalan Desa Suwaru,” terang Tri Sakti, Senin (14/12/2020).


Menurut Tri Sakti, ASF tak dapat mengelak sebab petugas mendapati barang bukti ketika menggeledahnya. Dia kedapatan menjinjing barang bukti berbentuk1 poket sabu-sabu seberat 0,16 gram dan suatu ponsel merek Meizu yang dipakai untuk menjalankan bisnisnya.


“Pelaku di depan petugas mengaku melakukan bisnis haram itu untuk menambah penghasilannya. Pelaku menerima sabu-sabu dari seseorang yang lalu ia jual lagi,” tambahnya.


Kasusnya peredaran narkoba jenis sabu-sabu ini masih didalami oleh Satreskoba Polres Tulungagung.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel