Penggerebekan Kayu Ilegal Di Situbondo, Polisi Amankan 60 Gelondong Dan Pemiliknya Kabur
SITUBONDO, – Polisi dan petugas KRPH Kendit menggerebek rumah Rasuli (32) di Desa Kukusan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo dan mengamankan 20 gelondong kayu jati dan 40 kayu jati olahan, pada Selasa (3/11/2020).
Rasuli, pemilik rumah dan kayu-kayu tersebut kabur ketika penggerebekan. Diduga kayu-kayu tersebut diperolehnya secara ilegal.
Kayu-kayu itu kemudian diamankan di Mapolres Situbondo sementara pemiliknya ditetapkan menjadi DPO.
Informasi yang dihimpun, penggerebekan di rumah Rasuli yang tidak jauh dari kawasan hutan di Desa Kukusan, Kecamatan Kendit, itu berawal dari laporan warga.
Kapolres Situbondo AKBP Achmad Imam Rifai menyampaikan, pihaknya sudah memutuskan Rasuli sebagai DPO.
“Kami memasukan terlapor Rasuli, sebagai daftar penelusuran orang (DPO) Polres Situbondo,” kata Achmad Imam Rifai.