Pengukuhan Perjaka Di Mojokerto Yang Mengahabisi Nyawa Pekerja Kafetaria
MOJOKERTO, – Seorang perjaka berinisial MA (20) yang membunuh seorang laki-laki berinisial APW (18) mengaku tidak terima alasannya adalah pancarnya diusik oleh korban.
Tersangka, MA menyampaikan, menerima isu dari pacarnya eksklusif bila pacarnya tersebut diganggu oleh korban.
“Saya mampu kabar jika pacar aku disekap didalam suatu rumah dan katanya dia mau dilecehkan sama salah satu sobat-sobat (Korban),” ujarnya saat konfrensi pers di Mapolres Mojokerto, Senin (25/01/2021).
Mendapat kabar mirip itu, MA langsug mendatangi rumah tersebut.
“Pada saat aku datang, pacar aku menangis ke saya dan bilang jika dilecehkan. Terus terjadilah pemukulan itu,” jelas MA.
Namun, pada dikala pacarnya mengadu kepada dirinya tidak menyebutkan nama yang telah melecehkannya. MA cuma sebatas tahu kalau korban tersebutlah yang melakukan pelecehan seksual terhadap pacarnya.
Diberitakan sebelumnya, diduga alasannya adalah terbakar api cemburu seorang cowok berinisial MA (20) nekat melakukan pembunuhan terhadap APW (18) warga Desa Cempoko Limo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Peristiwa pembunuhan yang dijalankan pemuda asal Desa Mojolebak, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto tersebut berawal saat pelaku dihubungi pacaranya sedang pesta minuman keras bersama tiga orang termasuk korban pada Sabtu 26 Desember 2020 malam di tempat rumah bos bar daerah korban melakukan pekerjaan di Desa Jasem Kecamatan Ngoro, Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Donny Alexander mengungkapkan, pembunuhan itu didasari rasa cemburu, mengetahui isu jika pacar dari pelaku diusik oleh korban.
“Tersangka cemburu kepada korban. Dimana tersangka mendapat gosip tidak benar oleh beberapa orang yang menyebutkan kepada tersangka,” ungkapnya saat konfrensi pers, Senin (25/01/2021)
Donny menerangkan, pelaku dan temannya Berinisial MTR mengunjungi korban dan eksklusif menghantam kepala korban bagian belakang memakai kunci Inggris sebanyak kurang lebih tiga kali.
“Hal itu menjadikan pecahnya tengkorak bab belakang yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri selama 8 hari di RSUD Sidoarjo dan pada tanggal 3 Januari 2021 dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.
Namun pada tanggal 5 Januari 2021 ibu korban melaporkan bahwa anaknya meninggal tidak masuk akal.
“Disitulah Satreskrim Polres Mojokerto membentuk pemeriksaan perkara tersebut. Polisi mengecek kawasan insiden kasus dan membongkar makam korban untuk dikerjakan penyelidikan dan otopsi,” tutur Kapolres.
Hasilnya dari otopsi ditemukan benturan benda tumpul di otak dari korban. Kemudian, pelaku utama sukses ditangkap oleh tim reserse kriminal.
“Alhamdulillah semalam pelaku utama berhasil diamankan. Hari ini dari hasil investigasi satu pelaku lain masih dalam proses penyidikan,” tambah Donny.
Masih kata Donny, ketika ini kasus tersebut masih dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan.
“Sampai nanti kasus ini mampu terbuka luas modus dan juga beberapa tersangka yang mungkin ada tersangka yang lain. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” paparnya.