-->

Penjambret Kalung Emas Di 34 Lokasi Di Ngawi Diringkus Polisi

NGAWI, – Eko Purnomo alias Petruk (46) warga Desa Piro, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah ditetapkan menjadi tersangka pelaku penjambretan oleh penyidik Polres Ngawi.


Dalam investigasi polisi, Petruk mengakui dialah pelaku sejumlah penjambretan yang selama ini meresahkan warga di beberapa kawasan pingiran Kabupaten Ngawi.


Pengakuan Petruk terhadap petugas, beliau mengintai wanita kandidat korbannya yang melintas di jalan sendirian. Incarannya ialah kalung emas yang dikenakan perempuan.


“Makara yang menjadi sasaran pelaku ini seorang perempuan yang menggunakan embel-embel kalung dan mengendarai sepeda motor,” terang Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya, Senin (7/12/2020).


I Wayan Winaya menyampaikan, dari legalisasi tersangka, beliau sudah mengerjakan aksinya 34 lokasi dan berhasil kabur.


Sedangkan untuk korban yang melaporkan atas tindak kejahatan yang dialaminya ada 15 korban.


“Memang tidak semua korban melaporkan ke kantor Polisi tetapi dari informasi pelaku dan sehabis kita cek memang ada 34 TKP,” katanya.


Akibat perbuatannya Eko Purnomo alias Petruk dijerat dengan pasal 363 KUHP.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel