-->

Perayaan Tahun Gres Di Jember Bakal Dibubarkan Polisi

JEMBER, – Tidak ada perayaaan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Jember.


Sehingga Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 melaksanakan langkah-langkah tegas dengan melarang siapapun dan dimanapun, termasuk daerah-daerah wisata untuk menggelar program perayaan perubahan tahun itu.


Sebagai langkah strategis yang dijalankan Polres Jember. Nantinya akan dikerjakan ulet operasi skala besar yang menyasar daerah-tempat hiburan, cafe, dan juga lokasi-lokasi wisata yang ada di Kabupaten Jember.


“Nantinya tidak ada perayaan Tahun Baru 2021 di Jember, mengingat keadaan Jember yang masih dalam abad Pandemi Covid-19. Bertujuan agar jangan hingga tercipta kluster gres karena adanya aktivitas berkumpul dalam satu wilayah,” kata Kasubagbinops Polres Jember AKP Mahrobi Hasan di Mapolres, Rabu (30/12/2020).


Untuk pengamanan yang dikerjakan Polres Jember, lanjut Mahrobi, disiapkan 500 lebih personel polisi.


“Untuk (mencegah peringatan) malam Tahun Baru 2021, sebanyak 550 personel polisi dilibatkan, untuk pengawalan daerah kota, juga di lokasi tempat-tempat wisata. Khususnya daerah selatan Jember,” tegasnya.


Kemudian khusus untuk wilayah kota. Akan dilakukan penutupan jalan masuk menuju alun-alun Jember.


“Dilakukan penutupan jalan menuju alun-alun kota Jember. Dengan membagi menjadi 5 area. Area pertama, wilayah Kantor Kecamatan Kaliwates; Area Kedua, kawasan sekitar Perempatan Perumahan Argopuro; Area ketiga, di sekeliling Ex Ruko Jompo, area empat di daerah Alun-alun Kota Jember, area Lima di Sekitaran DPRD Jember, Gladak Kembar, dan perempatan Sekolah Menengah Pertama 2 Jember,” jelas Mahrobi.


Selain dilaksanakan penutupan terusan jalan, pada malam tahun baru besok. Tidak diperkenankan dilaksanakan acara merayakan tahun gres dalam bentuk apapun.


“Misalnya memaksa akan dibubarkan oleh polisi. Karena juga nanti dikala malam tahun baru akan dilakukan operasi skala besar yang bersifat membubarkan segala bentuk peringatan tahun baru,” tegasnya.


“Dengan target di lokasi-lokasi tempat hiburan malam dan cafe. Selain itu di lokasi-lokasi rekreasi juga tidak diperkenankan melaksanakan aktivitas tahun gres apapun,” sambungnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel