Perempuan Di Surabaya Gelapkan Uang Perbisnisan, Sampai Rp 100 Juta
SURABAYA, – Diduga alasannya adalah melakukan penggelapan uang perusahaan, seorang wanita di Surabaya mesti meringkuk di sel tahanan Polsek Sukolilo.
Akibat penggelapan yang dilaksanakan Putri Andalyah Ristanti, warga Jalan Tenggumung Baru Selatan, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Surabaya. Perusahaan tempatnya melakukan pekerjaan , mengalami kerugian hingga Rp 100 juta lebih.
Modusnya perempuan 30 tahun ini, melakukan mark up tagihan rekening PLN dan PDAM.
“Dalam pengusutan, dimengerti pelaku ini memanipulasi data tagihan air di PT ABS Modern Surabaya,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin, Rabu (21/10/2020).
Penangkapan pelaku, kata Zainul berawal dari laporan pemilik perusahaan PT ABS Modern, Setia Budi yang merasa dirugikan akhir penggelapan di perusahaannya tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 374 dan atau 372 KUHP ihwal penipuan atau penggelapan.
Dari penangkapan tersebut polisi, mengamankan barang bukti rekening tagihan asli PDAM dan PLN milik PT ABS Modern dan rekening tagihan fiktif PLN dan PDAM serta rekening koran Bank BCA dan Bank Mandiri.