-->

Perkosa Gadis 16 Tahun, Perjaka Di Sidoarjo Dituntut 8 Tahun Penjara

SIDOARJO, – Kalvin Kristianto (18), terdakwa perkara pemerkosaan gadis berusia 16 tahun, sebut saja bernama Kenanga, alhasil dituntut eksekusi 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.


“Tuntutan eksekusi delapan (8) tahun penjara,” ucap JPU Kejari Sidoarjo Rochida Alimartin, saat dikonfirmasi , Kamis (27/5/2021).


Selain tuntutan penjara, terdakwa asal Desa Wadungasri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo itu juga dituntut mengeluarkan uang denda sebesar Rp 50 juta.


“Dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” jelasnya.


Menurut JPU, Kalvin sudah melaksanakan kekerasan, memaksa korban melakukan persetubuhan. Perbuatan itu dilakukan pada 2 Oktober 2020 silam, sekitar pukul 01.00 WIB.


Terdakwa dan korban telah saling kenal. Terdakwa kemudian menghubungi korban meminta untuk berjumpa di SPBU Tropodo, Kecamatan Waru, Sidoarjo.


Korban pun mengiyakan ajakan itu dan mengajak temannya, L untuk menemui terdakwa di daerah yang sudah ditentukan itu. Saat berjumpa di tempat tersebut, terdakwa kemudian mengajak korban ke salah satu warung kopi di Kecamatan Waru.




Berita sebelumnya:


Pemuda Sidoarjo Ini Didakwa Cekoki Miras dan Perkosa Gadis 16 Tahun




Sementara L, sobat korban ikut menemaninya. Nyatanya, terdakwa justru tidak mengajak ke warkop melainkan ke sebuah kawasan kosong untuk pesta minuman keras (miras). Korban menolak, tetapi terdakwa mengancam sampai jadinya mau dicekoki miras.


Usai itu, korban lalu diajak dengan paksa ke suatu rumah kosong tak jauh dari kawasan pesta miras tadi. Saat itu, teman korban L, tak berani karena juga diancam. Begitupun korban juga diancam terdakwa untuk menuruti ke bangunan kosong tersebut.


“Kalau kau tidak ikut saya, aku pukul. Nurut nggak, ayo ikut aku bentar,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Rochida Alimartin menirukan ucapan terdakwa Kalvin yang dituangkan dalam surat permintaan.


Karena takut, lanjut Rochida, korban jadinya menuruti ajakan terdakwa. Saat berada di rumah kosong itulah terdakwa memaksa korban melayani nafsu bejatnya.


“Korban menolak dan meminta tolong, tetapi terdakwa justru tetap memaksa membungkam lisan korban sampai meniduri korban,” jelasnya.


Usai memperkosa korban, terdakwa tanpa rasa penyesalan mengantar korban pulang. Namun, di tengah perjalanan korban memaksa turun, kemudian melarikan diri untuk melaporkan pemerkosaan tersebut ke kepolisian.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel