-->

Persiapan Pilkada Jember, Kpu Pastikan Kesiapan Sirekap Selaku Fasilitas Gosip

JEMBER, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember tentukan kesiapan sistem info rekapitulasi (Sirekap) untuk Pilkada pada 9 Desember 2020.


Sistem yang disiapkan KPU Jember itu, merupakan fasilitas publikasi dan berita sementara. Yang dihadirkan KPU untuk mengetahui hasil penghitungan suara pada Pilkada 2020.


Nantinya Sirekap ini dapat digunakan petugas di TPS, dan ditentukan dapat dipakai sebagai sarana gosip secara maksimal.


Ketua KPU Jember Muhammad Syai’in menjelaskan, metode ini untuk pertama kali diperkenalkan pada Pilkada serentak tahun ini, menggantikan Situng (metode isu penghitungan) yang sebelumnya digunakan untuk Pilkada dan Pemilu.


“Untuk memutuskan kesiapan petugas KPPS dapat menggunakan Sirekap, kami telah melakukan panduan teknis (bimtek) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kemudian nantinya, melalui PPK secara berjenjang kepada petugas ad hoc KPU yang lain, dan meneruskan isu tentang Sirekap ini,” kata Syai’in di Kantor KPU Jember, Kamis (3/12/2020).


Syai’in menjelaskan, terkait penggunaan Sirekap ini, pihaknya juga telah memperlihatkan berita, juga memutuskan kesiapan perangkat ponsel pintar dan jaringan yang digunakan untuk menunjang penggunaan metode info tersebut.


“Yang kemudian, KPU telah menginstruksikan biar KPPS untuk segera mengunggah foto formulir C-Hasil KWK ke Aplikasi Sirekap, yang pastinya cukup memakai smartphone, dengan metode operasi terbaru,” ungkapnya.


Kemudian terkait Penggunaan jaringan seluler dalam proses mengunggah foto. KPU Jember juga telah memperlihatkan anjuran khusus, bagi KPPS yang bertugas di kawasan susah sinyal.


“Sebagai alternatif, petugas diminta untuk mencari jangkauan sinyal terdekat untuk mengunggh foto. Teknisnya juga sudah kami bahas dalam kegiatan bimtek itu,” ungkapnya.


Namun demikian Syai’in menegaskan, untuk Sirekap ini nantinya. Hanya digunakan selaku fasilitas, menolong publikasi hasil penghitungan suara di TPS.


“Tentunya hasil yang tertera di Sirekap tidak dipakai selaku acuan penghitungan suara untuk memutuskan pemenang dalam Pilkada. Ini kami tegaskan, supaya nantinya jangan hingga salah mengetahui,” katanya.


“Untuk teladan resmi, pasti lewat penghitungan berjenjang secara manual. Sebagai penetapan hasil Pilkada 2020,” sambungnya.


Syai’in juga menambahkan, lewat metode ini, hanya bersifat info sementara yang dipublikasikan terhadap masyarakat.


“Sehingga dengan Sirekap ini, dibutuhkan sehari sesudah pemungutan suara 9 Desember 2020, masyarakat telah bisa mengenali hasil penghitungan suara di TPS-TPS yang tersebar di Jember,” pungkasnya.


Perlu dimengerti, dari info yang dihimpun di lapangan. Terdapat perbedaan yang mendasar antara Sirekap yang dipakai dalam Pilkada berbarengan kali ini, dengan mekanisme Situng.


Sirekap ini cuma dipakai untuk sarana publikasi. Bukan contoh penentuan hasil kemenangan kandidat kepala tempat Pilkada 2020.


Terkait mekanismenya, Situng tahapannya petugas melaksanakan scan formulir hasil pemungutan bunyi sebagai sumber data. Dalam Situng yang menjadi sumber utama data adalah hasil pindai form C-1 (hasil pemungutan bunyi di TPS) dan data tersebut dimasukan kedalam tata cara elektro oleh petugas dari KPU.


Sedangkan untuk metode Sirekap ini, petugas KPPS mengambil foto formulir C-Hasil KWK, dan gambar tersebut dikirim via aplikasi Sirekap. Nantinya metode yang mau menerjemahkan gambar menjadi angka.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel